Advance Card Terms and Conditions

Bagaimana caranya saya membuat pengaduan?

Effective from
July 24, 2023

1 PENGANTAR

1.1 Perjanjian ini menetapkan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Batas Pinajaman, Akun Pinjaman dan Kartu Pinjaman (masing-masing didefinisikan di bawah). Mohon dibaca dengan cermat.

1.2 Kartu Pinjaman merupakan kartu virtual yang diterbitkan oleh PT BANK CIMB NIAGA, TBK (“Penerbit Kartu”).  

1.3 Pihak-pihak dalam Perjanjian ini adalah(i) Anggota Kartu (sebagaimana didefinisikan di bawah), (ii) PT Alumak Teknologi Indonesia (sebagai pihak yang menyalurkan Kartu Pinjaman dan Batas Pinjaman mewakili Penerbit Kartu kepada Anggota Kartu), dan (iii) PT Kharisma Catur Mandala (sebagai penyedia Platform).

1.4. Anggota kartu menerima syarat dan ketentuan Perjanjian ini saat berlaku untuk, memegang atau menggunakan, atau mengizinkan Pemegang Kartu untuk memegang atau menggunakan, Batas Pinjaman, Akun Pinjaman dan/atau Kartu Pinjaman. Anggota Kartu mengakui dan menyetujui bahwa layanan tertentu sehubungan dengan Kartu Aspire mungkin disediakan oleh PT Kharisma Catur Mandala atau PT Alumak Teknologi Indonesia, berdasarkan keadaannya, dan bahwa dalam Perjanjian ini, “Aspire” mengacu kepada salah satu atau keduanya.

1.5 Masing-masing dari Aspire dan Alumak dapat merubah, menambah, menghapus dan/atau merevisi bagian mana pun dari Perjanjian ini setiap saat dengan pemberitahuan melalui publikasi di Platform atau dengan cara lain apapun yang dipilih oleh Aspire atau Alumak, dan perubahan tersebut berlaku pada tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan. Penggunaan berkelanjutan Anggota Kartu atau Pemegang Kartu atas Batas Pinjaman, Akun Pinjaman dan/atau kartu Pinjaman setelah setiap perubahan tersebut merupakan persetujuan dan penerimaan atas Perjanjian yang telah direvisi.

1.6 Catatan bagi pelanggan: PT Alumak Teknologi Indonesia terdaftar di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan saat ini memegang lisensi sebagai Agregator berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Hal ini dapat dikonfirmasi di situs resmi OJK di sini.  

2 DEFINISI DAN INTERPRETASI

2.1 Dalam Perjanjian ini:

2.1.1 “Akun” berarti akun debit virtual Anggota Kartu yang dikelola dengan Aspire, jika ada;

2.1.2 “Akun Pinjaman” berarti akun sehubungan dengan Batas Pinjaman yang diberikan kepada Anggota Kartu;

2.1.3 “Batas Akun Pinjaman” berarti batas maksimal pengeluaran dari Akun Pinjaman, sebagaimana yang lebih lanjut dirincikan di Pasal 6 (Batas Akun Pinjaman dan batas Transaksi);

2.1.4 “Laporan Akun Pinjaman” berarti faktur, nota debet atau laporan yang diterbitkan oleh atau atas nama Alumak sehubungan dengan Akun Pinjaman yang mengatur, antara lain, jumlah yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo, dan rincian akun pembayaran. Faktur, nota debet atau laporan tersebut dapat berbentuk apapun (termasuk tapi tidak terbatas pada bentuk elektronik dan/atau sarana(-sarana) lain yang ditentukan oleh Alumak) dan dapat dibentuk oleh data yang disimpan dalam media atau sistem elektronik apa pun dan ditransmisikan melalui sistem komputer atau mesin faksimili;

2.1.5 “Kartu Pinjaman” berarti kartu perusahaan virtual Aspire yang diterbitkan oleh Penerbit Kartu dan setiap substitusi, penggantian atau pembaruannya;

2.1.6 “Batas Pinjaman” berarti batas pinjaman yang diberikan oleh Penerbit Kartu kepada Anggota Kartu dari waktu ke waktu, dengan jumlah dan mata uang tertentu dengan syarat dan tunduk pada syarat yang ditentukan oleh Alumak dengan kebijakannya sendiri;

2.1.7 “Transfer Pinjaman” berarti transfer sejumlah Batas Akun Pinjaman yang tersedia atau bagiannya kepada penerima sebagaimana yang diminta oleh Anggota Kartu;

2.1.8 “Biaya Transfer Pinjaman” berarti 2% dari jumlah Transfer Pinjaman dan/atau jumlah lainnya atau persentase tertentu sebagaimana yang diberitahukan melalui Platform dari waktu ke waktu;

2.1.9 “Perjanjian” berarti syarat dan ketentuan ini dan setiap formulir aplikasi, pedoman pengguna, syarat dan ketentuan promosi, kebijakan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut di atas atau membentuk perjanjian kami, sebagaimana yang diubah dan/atau ditambahkan dari waktu ke waktu;

2.1.10 “Alumak” berarti PT Alumak Teknologi Indonesia beserta penerus dan penerima kuasanya;

2.1.11. “Aspire” berarti PT Kharisma Catur Mandala beserta penerus dan penerima kuasanya dan/atau PT Alumak Teknologi Indonesia beserta penerus dan penerima kuasanya;

2.1.12 “Grup Aspire” berarti Aspire, Alumak dan masing-masing koporasinya yang terkait, termasuk anak perusahaan, perusahaan induk dan anak perusahaan dari perusahaan induk (berdasarkan masing-masing situasi yang terjadi);

2.1.13 “Pihak Berwajib” berarti setiap pemerintah, kuasi pemerintah, badan administrasi, pengatur atau pengawas atau pihak berwajib, pengadilan atau tribunal dengan yurisdiksi atas Aspire, Alumak atau anak perusahaan, perusahaan induk, afiliasi atau entitas terkait lainnya;

2.1.14 “Penerbit Kartu” berarti PT BANK CIMB NIAGA, Tbk beserta penerus dan penerima kuasanya;

2.1.15 “Transaksi Kartu” berarti pembayaran (baik untuk barang maupun jasa atau biaya yang dikeluarkan atau lainnya) yang dilakukan melalui Kartu Pinjaman;

2.1.16 "Pemegang Kartu”, sehubungan dengan Kartu Pinjaman, berarti orang yang kepadanya diterbitkan Kartu Pinjaman atas permohonan atau permintaan Anggota Kartu;

2.1.17 “Anggota Kartu” berarti korporasi, firma atau entitas yang merupakan pemohon Batas Pinjaman dan setiap Kartu Pinjaman;

2.1.18 “CVC” berarti kode verifikasi kartu dan nilai verifikasi kartu;

2.1.19 “Biaya Finansial” berarti, sehubungan dengan setiap jumlah terutang, 2% dari jumah tersebut;

2.1.20 “Mata Uang Asing” memiliki arti yang diberikan dalam Pasal 8 (Transaksi Mata Uang Asing);

2.1.21 “Jaringan” berarti jaringan atau asosiasi nasional atau internasional utama seperti American Express, Mastercard, Visa, RuPay, JCB, Discover, UnionPay atau jaringan atau asosiasi global atau lokal lainnya yang mungkin bekerja sama dengan Aspire dan/atau Penerbit Kartu dari waktu ke waktu untuk memungkinkan penggunaan Kartu Pinjaman;

2.1.22 “PIN” berarti setiap nomor identifikasi pribadi, kata sandi, nomor identifikasi login, nomor identifikasi pelanggan, tanda tangan identifikasi elektronik atau kode-kode yang dipilih atau diterbitkan untuk Anggota Kartu atau Pemegang Kartu (sebagaimana yang berlaku) untuk tujuan pengoperasian Kartu Pinjaman;

2.1.23 “Platform” berarti platform elektronik yang tersedia di https://aspireapp.com/id (atau subdomain atau situs(-situs) web tambahan atau pengganti) dan termasuk setiap aplikasi seluler atau desktop yang dapat digunakan untuk mengakses platform elektronik;

2.1.24 “Transaksi Titik Penjualan” berarti transaksi yang dilakukan di pangkalan titik penjualan merchant; dan

2.1.25 “Batas Transaksi Tunggal” memiliki arti yang diberikan dalam Pasal 6 (Batas Akun Pinjaman dan Batas Transaksi).

2.2 Kata-kata yang memiliki makna dalam bentuk tunggal mencakup bentuk jamak dan sebaliknya.

2.3 Kata-kata yang mengacu ke maskulin juga mengacu kepada jenis kelamin feminin dan netral.

2.4 Acuan ke orang mencakup acuan ke perusahaan, asosiasi atau institusi.

2.5 Acuan ke Pasal merupakan acuan ke pasal di Perjanjian ini.

2.6 Acuan ke “hukum” mencakup undang-undang, hukum umum, prinsip-prinsip keadilan, ketertiban, regulasi, aturan, arahan resmi, permintaan, pedoman, sanksi, embargo atau tindakan pembatasan (baik memiliki kekuatan hukum atau tidak) dari setiap Pihak Berwajib, setiap persetujuan dengan Pihak Berwajib, dan setiap interpretasi, penerapan, penggantian, perubahan atau penegakan hukum tersebut.

2.7 Kecuali muncul indikasi sebaliknya, acuan ke pihak atau seseorang akan ditafsirkan sebagai termasuk penerus berikutnya berdasarkan jabatan, penerima pengalihan dan pengalihan yang diizinkan, berdasarkan keadaannya sesuai dengan kepentingannya masing-masing.

2.8 Setiap kata-kata yang mengikuti istilah termasuk, mencakup, khususnya, sebagai contoh atau ekspresi serupa harus ditafsirkan sebagai ilustrasi dan tidak membatasi arti kata, deskripsi, definisi, frasa atau istilah sebelum istilah-istilah tersebut.

2.9 Judul Pasal hanya merupakan acuan dan tidak dimaksudkan untuk dipertimbangkan dalam interpretasi Perjanjian ini.

3 PENERBITAN DAN AKTIVASI KARTU PINJAMAN

3.1 Anggota Kartu dapat mengajukan permohonan Kartu Pinjaman untuk Pemegang Akun melalui Platform.  

3.2 Kartu Pinjaman merupakan kartu virtual.  

3.3 Anggota Kartu dan Pemegang Kartu harus mengikuti prosedur aktivasi Kartu Pinjaman Aspire agar dapat menggunakan Kartu Pinjaman.

4 PENGGUNAAN KARTU PINJAMAN

4.1 Pengguna Kartu dapat menggunakan Kartu Pinjaman untuk melakukan pembayaran online dan membeli barang dan jasa online yang berkaitan dengan bisnis dan operasi Anggota Kartu.

4.2 Kartu Pinjaman bukan untuk penggunaan pribadi.

4.3 Hanya Anggota Kartu dan Pemegang Kartu, dan tidak ada orang lain, dapat menggunakan Kartu Pinjaman untuk melakukan transaksi pada Kartu Pinjaman, tunduk pada syarat dan ketentuan dari Perjanjian ini.

4.4 Aspire berhak untuk menghentikan, menangguhkan atau membatasi Kartu Pinjaman, Akun dan/atau PIN tanpa alasan atau pemberitahuan. Aspire dapat menghentikan, menangguhkan atau membatas Kartu Pinjaman, Akun dan/atau PIN dengan alasan yang berkaitan (namun tidak terbatas) hal-hal berikut:

4.4.1 keamanan Kartu Pinjaman dan/atau Akun;

4.4.2 dugaan penggunaan Kartu Pinjaman atau PIN yang tidak sah atau bersifat menipu; dan/atau

4.4.3 untuk memastikan bahwa Aspire, Alumak, Jaringan terkait dan/atau masing-masing mitra dan afiliasi patuh dengan undang-undang dan regulasi atau setiap putusan pengadilan atau perintah pengadilan atau Pihak Berwajib yang berlaku.

4.5 Aspire dapat, secara mandiri atau bermitra dengan pihak ketiga, menyediakan layanan tambahan sehubungan dengan penggunaan Kartu Pinjaman. Layanan tersebut dapat diberikan dengan syarat dan ketentuan tambahan yang diberitahukan oleh Aspire dan/atau pihak ketiga tersebut kepada Anggota Kartu dan/atau Pemegang Kartu dari waktu ke waktu. Layanan tambahan tersebut dapat ditarik atau diubah dari waktu ke waktu. Anggota Kartu dan Pemegang Kartu dianggap telah menerima syarat dan ketentuan yang mengatur layanan tambahan ini jika Anggota Kartu atau Pemegang Kartu mengajukan permohonan untuk atau menggunakan layanan tersebut.

5 TRANSAKSI: TRANSAKSI KARTU PINJAMAN DAN TRANSFER PINJAMAN

5.1 Anggota Kartu dan Pemegang Kartu mengakui dan menyetujui bahwa penggunaan Kartu Pinjaman, nomor Kartu Pinjaman atau PIN oleh Pemegang Kartu merupakan pemberian wewenang dan persetujuan Pemegang Kartu atas suatu transaksi pembayaran.

5.2 Anggota Kartu dan Pemegang Kartu dapat mengakses informasi berkenaan Kartu Pinjaman dan riwayat transaksi melalui Platform.

5.3 Suatu transaksi yang dilakukan di Kartu Pinjaman tidak dapat dihentikan setelah dikirimkan atau setelah Anggota Kartu atau Pemegang Kartu memberikan persetujuan kepada merchant untuk pembayaran pra-otorisasi.

5.4 Aspire dapat menolak untuk memberikan wewenang atas transaksi Kartu Pinjaman tanpa memberikan alasan apapun. Tanpa mengesampingkan ketentuan sebelumnya, Aspire dapat menolak untuk memberikan wewenang atas transaksi Kartu Pinjaman apapun karena alasan (namun tidak terbatas) berikut:

5.4.1. jika transaksi tersebut melewati Batas Akun Pinjaman dan/atau Batas Transaksi Tunggal yang tersedia; atau

5.4.2 jika Aspire atau Alumak secara wajar menganggap bahwa perlu untuk mematuhi undang-undang, aturan atau regulasi yang berlaku dari waktu ke waktu.

5.5. Anggota Kartu dan Pemegang Kartu bertanggung jawab secara penuh untuk memastikan bahwa pembayaran hanya dilakukan kepada orang atau entitas yang berhubungan dengan transaksi komersial sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Anggota Kartu atau Pemegang Kartu tidak boleh menggunakan atau mengizinkan penggunaan Kartu Pinjaman atau layanan apa pun yang disediakan oleh Aspire atau Alumak sehubungan dengan hal-hal berikut ini di waktu dan keadaan apa pun:

5.5.1 kegiatan pencucian uang, penipuan dan/atau pendanaan organisasi teroris;

5.5.2. untuk membayar hutang yang diderita dari judi, taruhan dari acara, taruhan dari perjanjian atau kegiatan melawan hukum lainnya;

5.5.3. di negara-negara yang dikenai sanksi (yang berarti setiap sanksi ekonomi, undang-undang, regulasi, embargo, atau tindakan pembatasan yang diatur, ditetapkan, atau diberlakukan dari waktu ke waktu termasuk oleh (i) Pihak Berwenang Moneter Singapura; (ii) Uni Eropa; (iii) Perserikatan Bangsa-Bangsa; (iv) Amerika Serikat; atau (v) otoritas sanksi terkait lainnya).

5.6. Anggota Kartu dan Pemegang Kartu tidak dapat menggunakan Kartu Pinjaman untuk transaksi tunai apapun, termasuk namun tidak terbatas pada cash back, tunai dari bank, wesel atau penarikan tunai dari fasilitas ATM.

5.7 Jika diminta oleh Pemegang Kartu, dan tunduk pada kebijakan Aspire dan Alumak serta kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku, Batas Pinjaman dapat digunakan melalui Transfer Pinjaman. Setiap Transfer Pinjaman tunduk pada kebijakan dan kepatuhan terhadapp hukum dan regulasi yang berlaku, Batas Pinjaman dapat dilakukan melalui Transfer Pinjaman. Setiap Transfer Pinjaman tunduk pada anti pencucian uang dan verifikasi lainnya dan prosedur penyaringan transaksi yang dapat diterapkan oleh Aspire dan Alumak atas kebijakannya dari waktu ke waktu. Setiap Transfer Pinjaman, Biaya Transfer Pinjaman yang berlaku, dan biaya dan ongkos tambahan (termasuk biaya pertukaran mata uang asing yang berlaku, jika ada) akan ditetapkan di Platform dan/atau dalam Laporan Akun Pinjaman terkait dan harus dibayar oleh Anggota Kartu. Transfer Pinjaman dapat dilakukan oleh Aspire atau Alumak atau melalui mitra pembayaran dan afiliasi asing-masing.

6 BATAS AKUN PINJAMAN DAN BATAS TRANSAKSI

6.1 Aku Pinjaman memiliki batas maksimal pengeluaran yang sama dengan Batas Akun Pinjaman. Batas Akun Pinjaman awal Anggota Kartu adalah jumlah Batas Pinjaman yang Alumak berikan atas nama Penerbit Kartu.  

6.2 Anggota Kartu dapat meminta:

6.2.1 satu atau lebih Kartu Pinjaman diterbitkan dari Akun Pinjamannya; dan          

6.2.2 Transfer Pinjaman dilakukan dari Akun Pinjaman.

6.3 Dalam hal Alumak membatalkan Batas Pinjaman untuk alasan apapun, Batas Akun Pinjaman akan dikurangi menjadi nol dan semua Pemegang Kartu tidak diizinkan untuk melakukan transaksi lebih lanjut dari Kartu Pinjaman atau Transfer Pinjaman apapun.

6.4 Aspire dapat menetapkan batasan jumlah transaksi pada Kartu Pinjaman dan/atau Transfer Pinjaman (“Batas Transaksi Tunggal”) dan dapat memvariasikan Batas Transaksi Tunggal dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan kepada Anggota Kartu atau Pemegang Kartu.

6.5 Pemegang Kartu dapat melakukan transaksi Kartu Pinjaman atau Transfer Pinjaman, sesuai dengan keadaan, hanya jika:

6.5.1 jumlah transaksi tidak akan menyebabkan Batas Akun Pinjaman yang tersedia melampaui; dan

6.5.2 jumlah transaksi tidak melampaui Batas Transaksi Tunggal.

6.6 Anggota Kartu dan Pemegang Kartu tidak melakukan atau mencoba untuk melakukan transaksi apapun yang akan mengakibatkan terlampauinya batas tersebut.

6.7 Terlepas dari Batas Akun Pinjaman dan/atau Batas Transaksi Tunggal yang berlaku, Aspire dapat, atas kebijakan mutlaknya sendiri, menyetujui, memperbolehkan atau mengizinkan transaksi apa pun untuk dilakukan bahkan jika transaksi tersebut akan melampaui atau mengakibatkan batas tersebut terlampaui.

6.8 Aspire memiliki kebijaksanaan tunggal untuk menentukan apakah Batas Akun Pinjaman dan/atau Batas Transaksi Tunggal akan atau telah terlampaui, dan setiap penentuan tersebut akan bersifat konklusif dan mengikat Anggota Kartu dan Pemegang Kartu.

6.9 Dalam menghitung apakah Batas Akun Pinjaman akan atau telah terlampaui, Aspire dapat memperhitungkan jumlah transaksi apa pun yang belum didebet ke Kartu Pinjaman dan setiap wewenang yang diberikan oleh Anggota Kartu, Pemegang Kartu dan/atau Aspire kepada pihak ketiga sehubungan dengan transaksi prospektif (termasuk namun tidak terbatas pada setiap usulan Transfer Pinjaman).

7 TANGGUNG JAWAB ANGGOTA KARTU

7.1. Anggota Kartu harus memastikan setiap Pemegang Kartu setiap saat dengan sepatutnya dan dengan benar mematuhi, mengamati dan melaksanakan semua kewajiban Pemegang Kartu berdasarkan Perjanjian ini. Anggota Kartu setuju untuk sepenuhnya dan yang menjadi satu-satunya yang bertanggung jawab dan bertanggung jawab atas setiap tindakan, kelalaian terkait data, penipuan, kelalaian atas tindakan atau wanprestasi dari masing-masing dan setiap Pemegang Kartu.

7.2. Anggota Kartu akan bertanggung jawab dan harus membayar kepada Alumak (atau pihak yang dipilih Alumak) atas permintaan saldo jatuh tempo di Akun Pinjaman, termasuk semua Transfer Pinjaman dan semua biaya yang diberlakukan atau didebet ke Akun Pinjaman sesuai dengan Perjanjian ini atau perjanjian lain apa pun antara Anggota Kartu (baik sendiri atau bersama-sama dengan orang atau beberapa orang lain) dan Aspire dan/atau Alumak.

7.3 Anggota Kartu akan diterbitkan Laporan Akun Pinjman 30 hari dari tanggal transaksi pertama dibuat di Kartu Pinjaman, dan bulanan setelahnya.

7.4 Jumlah yang harus dibayar berdasarkan setiap Laporan Akun Pinjaman akan disajikan dalam mata uang Batas Akun Pinjaman. Jika berlaku, jumlah tersebut akan ditentukan dengan menggunakan kurs tengah pasar untuk pasangan mata uang yang relevan pada tanggal sebelum tanggal Laporan Akun Pinjaman yang relevan yang diterbitkan oleh sumber yang memiliki reputasi baik seperti yang dipilih oleh Alumak.

7.5 Sehubungan dengan setiap Laporan Akun Pinjaman, Anggota Kartu harus membayar pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang dinyatakan dalam Laporan Akun Pinjaman tersebut jumlah yang dinyatakan di dalamnya. Pembayaran harus: (i) dilakukan ke akun(-akun) pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Laporan Akun Pinjaman atau akun(-akun) lain yang dapat diberitahukan oleh Alumak kepada Anggota Kartu dari waktu ke waktu; dan/atau (ii) jika Anggota Kartu memilihnya, dipotong langsung dari Akun Anggota Kartu sepanjang tersedia dana.

7.6 Jika pada tanggal jatuh tempo pembayaran Laporan Akun Pinjaman tersebut, Anggota Kartu gagal untuk melakukan pembayaran penuh atas jumlah yang tercantum di dalamnya:

7.6.1. Anggota Kartu bertanggung jawab ke Alumak atas:

(a) suatu Biaya Finansial, yang dipungut secara bulanan, atas seluruh saldo terhutang sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Laporan Akun Pinjaman sampai pembayaran penuh dari saldo terhutang dilakukan; Dan

(b) biaya keterlambatan pembayaran sebesar USD50 (atau jumlah yang setara dalam mata uang lain).

7.6.2 Aspire berhak menolak untuk memperbolehkan atau menyetujui transaksi apa pun yang dilakukan atau diusulkan untuk dilakukan dengan penggunaan Kartu Pinjaman.

7.6.3 Alumak berhak untuk menangguhkan atau membatalkan Batas Pinjaman tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Anggota Kartu atau Pemegang Kartu.

7.7 Untuk tujuan pemakaian jumlah yang harus dibayar oleh Anggota Kartu berdasarkan setiap Laporan Akun Pinjaman dan/atau Perjanjian ini:

7.7.1 Aspire dapat dengan kebijakannya sendiri mendebet jumlah yang relevan atau bagiannya dari Akun (dan, dalam hal jumlah terhutang pada Akun Pinjaman, mentransfer jumlah tersebut ke Alumak); dan/atau

7.7.2 Aspire dan/atau Alumak dapat dengan kebijakannya sendiri menginstruksikan pihak(-pihak) lain untuk mengurangi jumlah relevan yang jatuh tempo (atau bagian daripadanya) dari akun(-akun) lain Anggota Kartu yang dikelola dengan pihak lain mana pun.

8 TRANSAKSI MATA UANG ASING 

8.1 Transfer Pinjaman dapat dilakukan, dan Kartu Pinjaman dapat digunakan untuk transaksi yang berdenominasi, dalam mata uang selain denominasi mata uang Batas Akun Pinjaman ("Mata Uang Asing").

8.2 Jika transaksi Mata Uang Asing dilakukan, jumlah Mata Uang Asing akan dikonversi ke jumlah dalam denominasi mata uang dari Batas Akun Pinjaman dengan biaya dan nilai tukar mata uang yang Aspire, Alumak dan/atau Jaringan terkait (sebagaimana yang berlaku) ajukan dan pungut atas kebijakannya sendiri.

8.3 Biaya dan nilai tukar tersebut dapat berubah dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan. Nilai tukar mata uang yang diterapkan bisa saja bukan nilai tukar pada tanggal transaksi.

8.4 Anggota Kartu dan Pemegang Kartu menyetujui, mengakui dan menerima semua resiko dan biaya yang termasuk dalam transaksi Mata Uang Asing tersebut, baik yang timbul dari perbedaan kurs dan praktik konversi mata uang, atau lainnya dari fluktuasi pasar.

9 WAKTU BERAKHIR

9.1 Kartu Pinjaman berakhir pada tanggal yang dinyatakan di Platform. Pemegang Kartu tidak akan bisa menggunakan Kartu Pinjaman setelah tanggal berakhir.

9.2 Anggota Kartu dan Pemegang Kartu berjanji untuk memberi tahu Aspire secare tertulis jika mereka tidak ingin memperpanjang Kartu Pinjaman. Jika tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak Anggota Kartu atau Pemegang Kartu sehubungan dengan perpanjangan otomatis Kartu Pinjaman, maka Anggota Kartu dan Pemegang Kartu dianggap telah menyetujui perpanjangan Kartu Pinjaman dan ketentuan Perjanjian ini akan terus berlaku.

10 PENAHANAN DANA

10.1 Pendebetan atau penahanan saldo di Akun Pinjaman sejumlah suatu transaksi (termasuk tanpa batasan, Transfer Pinjaman) dapat dilakukan baik pada hari diserahkan kepada Aspire atau Alumak untuk pembayaran atau di hari Aspire atau Alumak menerima pemberitahuan atas transaksi tersebut.

10.2 Aspire dan Alumak memiliki kebijakan mutlak untuk menahan jumlah tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10.1 untuk jangka waktu yang dianggap sesuai. Setelah berakhirnya periode yang ditentukan oleh Aspire atau Alumak, Batas Akun Pinjaman akan dikurangi jika transaksi sehubungan dengan jumlah yang ditahan diberikan untuk pembayaran, dan Aspire dan/atau Alumak akan meningkatkan Batas Akun Pinjaman yang tersedia dengan sesuai jika transaksi sehubungan dengan jumlah yang ditahan tidak diajukan untuk pembayaran, mengingat ketentuan bahwa Aspire dan/atau Alumak memiliki kebijakan untuk terus menahan jumlah tersebut jika menurut pendapatnya transaksi akan diberikan untuk pembayaran dalam waktu yang wajar.

10.3 Anggota Kartu dan Pemegang Kartu tidak boleh menghentikan pembayaran atas suatu transaksi atau menggunakan jumlah yang ditahan. Untuk menghindari keraguan, jumlah yang ditahan sehubungan dengan transaksi apa pun tidak akan diperlakukan sebagai total dari jumlah transaksi yang pada akhirnya akan mengurangi Batas Akun Pinjaman dan khususnya, untuk transaksi yang didenominasi dalam Mata Uang Asing, dan tidak dapat dianggap bahwa Aspire, Alumak dan/atau Jaringan terkait (sebagaimana berlaku) telah mengkonversi transaksi menjadi mata uang Batas Akun Pinjaman pada hari jumlah tersebut ditahan.

10.4 Jika jumlah transaksi apa pun didenominasi dalam Mata Uang Asing, Aspire dan Alumak dapat memutuskan atas kebijakannya sendiri apakah akan menahan jumlah tersebut dalam Mata Uang Asing atau mata uang dari Batas Akun Pinjaman. Dengan ini, disetujui lebih lanjut bahwa Aspire dan Alumak berhak untuk meningkatkan jumlah yang akan ditahan setiap saat sehubungan dengan setiap transaksi yang didenominasikan dalam Mata Uang Asing jika dipandang bahwa jumlah yang awalnya ditahan ketika dikonversi ke Mata Uang Asing tidak akan cukup untuk memenuhi pembayaran transaksi tersebut secara penuh.

11 KEBIJAKAN ASPIRE

11.1. Anggota Kartu dan Pemegang Kartu menyetujui bahwa masing-masing Aspire dan Alumak berhak, setiap saat berdasarkan kebijakan mutlaknya sendiri, dan tanpa memberikan pemberitahuan atau alasan apapun sebelumnya, menolak untuk menyetujui usulan Transfer Pinjaman dan usulan transaksi apapun yang ingin dilakukan oleh Anggota Kartu atau Pemegang Kartu dengan Kartu Pinjaman, meskipun Batas Akun Pinjaman dan/atau Batas Transaksi Tunggal tidak akan terlampaui.

11.2 Aspire berhak, berdasarkan kebijakan mutlaknya sendiri, tanpa memberikan pemberitahuan atau alasan apapun sebelumnya, untuk:

11.2.1 menangguhkan hak Pemegang Kartu untuk menggunakan Kartu Pinjaman secara keseluruhan atau berkaitan dengan transaksi spesifik; dan/atau

11.2.2 menolak untuk menerbitkan kembali, memperbarui atau mengganti Kartu Pinjaman, tanpa, dalam hal apapun, mempengaruhi kewajiban Anggota Kartu atau Pemegang Kartu berdasarkan Perjanjian ini yang akan terus berlaku dan tidak akan ada pengembalian dana atas biaya apapun yang dibayarkan jika hak untuk menggunakan Kartu Pinjaman ditangguhkan oleh Aspire atau jika Kartu Pinjaman tidak diperbarui atau diganti.

11.3 Aspire dapat, atas kebijakan mutlaknya, meminta Kartu Pinjaman untuk dikembalikan setiap saat, di mana Anggota Kartu harus memastikan bahwa Pemegang Kartu segera menghentikan semua penggunaan Kartu Pinjaman, dan menyudahi serta mengembalikan Kartu Pinjaman ke Aspire.

11.4 Alumak dari waktu ke waktu dan/atau sebagai syarat untuk menyediakan atau melanjutkan penyediaan Batas Pinjaman atas nama Penerbit Kartu mengharuskan Anggota Kartu untuk memberikan informasi, laporan dan/atau sertifikat tersebut kepadanya, masing-masing dalam bentuk dan substansi sebagai berikut bisa saja secara wajar dibutuhkan oleh Alumak.

11.5 Tanpa mengurangi ketentuan lain dari Perjanjian ini, masing-masing Aspire dan Alumak berhak, setiap saat, atas kebijakannya sendiri dan tanpa pemberitahuan serta memberikan alasan sebelumnya, untuk memperkenalkan, mengubah, memvariasikan, membatasi atau menarik semua atau salah satu dari manfaat, layanan, fasilitas dan hak istimewa berkaitan dengan atau sehubungan dengan penggunaan Akun Pinjaman, Batas Pinjaman, Kartu Pinjaan dan/atau Perjanjian ini.

12 BIAYA DAN ONGKOS

12.1 Alumak dapat atas kebijakannya sendiri, membebankan biaya berikut ke Akun Pinjaman:

12.1.1 Biaya Transfer Pinjaman;

12.1.2. biaya untuk penerbitan, pengelolaan, dan pembaruan Kartu Pinjaman;

12.1.3. biaya penggantian untuk Kartu Pinjaman;

12.1.4. biaya administrasi dan transaksi untuk transaksi Mata Uang Asing;

12.1.5. biaya administrasi untuk pembuatan atau pengambilan dokumen apapun dari dan terkait Kartu Pinjaman; dan

12.1.6 setiap biaya dan/atau ongkos lainnya untuk layanan atau tindakan apapun yang dilakukan oleh Aspire dan/atau Alumak sehubungan dengan Akun Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada biaya kenyamanan, administrasi, atau pemrosesan apapun yang dijelaskan untuk transaksi yang dilakukan di Kartu pinjaman dengan atau melalui merchant terpilih dan/atau perantara pembayaran terpilih.

12.2 Jumlah biaya dan ongkos yang harus dibayarkan oleh Anggota Kartu akan diputuskan oleh Aspire dan/atau Alumak dan dapat berubah dari waktu ke waktu.

12.3 Tanpa mengesampingkan ketentuan di atas, Alumak juga dapat membebankan biaya ke Akun Pinjaman:

12.3.1 jumlah berapapun yang jatuh tempo dan terhutang kepada Alumak oleh Anggota kartu; dan/atau

12.3.2 setiap biaya, ongkos dan/atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh Aspire dan/atau Alumak untuk memperbaiki eror dalam pembayaran atau catatan, baik yang timbul dari pembalikan transaksi Kartu Pinjaman yang dibukukan di Kartu Pinjaman atau lainnya sehubungan dengan penggunaan Kartu Pinjaman.

13 TAX

13.1 Masing-masing pihak akan bertanggung jawab, sebagaimana yang diharuskan berdasarkan hukum yang berlaku, untuk mengidentifikasi dan membayar semua pajak dan biaya serta ongkos pemerintahan (dan setiap denda, bunga, dan tambahan lainnya) yang dikenakan pada pihak pada atau berkaitan dengan transaksi dan pembayaran berdasarkan Perjanjian ini.

13.2 Jika ada anggota Grup Aspire yang diminta untuk mengajukan dokumen terkait pajak dengan pihak berwenang, Anggota Kartu harus memberikan kepada anggota(-anggota) Grup Aspire yang relevan secara tepat waktu setiap dokumen yang diperlukan (jika berlaku) untuk mendukung pengajuan tersebut atas dasar permintaan anggota Grup Aspire tersebut.

13.3 Anggota Kartu bertanggung jawab untuk membayar semua pajak barang dan jasa, pajak pertambahan nilai, semua pajak lain yang dikenakan atau harus dibayar sehubungan dengan Transfer Pinjaman dan jumlah apa pun yang dibebankan pada Kartu Pinjaman (termasuk pembayaran yang terlambat) dan Aspire dan/atau Alumak berhak untuk membebankan semua jumlah tersebut ke Akun Pinjaman.

14 KEHILANGAN ATAU PENCURIAN KARTU ASPIRE / PENGUNGKAPAN PIN

14.1 Pemegang Kartu harus menjaga Kartu Pinjaman dan harus memastikan bahwa nomor kartu, CVC, tanggal pengakhiran kartu dan PIN tidak diungkapkan kepada siapapun dan Pemegang Kartu sepenuhnya bertanggung jawab setiap saat untuk keamanan Kartu Pinjaman.

14.2 Anggota Kartu dan Pemegang Kartu berjanji untuk memastikan bahwa ia:

14.2.1 tidak akan menyingkap atau mengungkapkan PIN dan tidak akan menulis kata sandi, PIN atau informasi keamanan lainnya yang diberikan ke Aspire atau Alumak; dan

14.2.2 hanya akan mengeluarkan Kartu Pinjaman, nomor kartu atau PIN untuk melakukan transaksi.

14.3 Jika Kartu Pinjaman hilang atau dicuri atau Anggota Kartu atau Pemegang Kartu yakin bahwa Kartu Pinjaman, nomor kartu atau PIN kemungkinan disalahgunakan, Anggota Kartu dan Pemegang Kartu harus:

14.3.1 tanpa penundaan, memberitahu dan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Aspire;

14.3.2 membantu pemulihan atau menghentikan penggunaan Kartu Pinjaman;

14.3.3. segera berhenti menggunakan Kartu Pinjaman, nomor kartu atau PIN;

14.3.4 membuat laporan polisi resmi atas terjadinya peristiwa tersebut dan memberikan laporan polisi tersebut kepada Aspire serta konfirmasi tertulis atas kehilangan, pencurian atau pengungkapan yang tidak sah tersebut dan informasi apapun lainnya yang diharuskan oleh Aspire.

14.4 Dalam hal Kartu Pinjaman dicuri atau hilang, Anggota Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi Kartu Pinjaman, baik yang sah maupun lainnya yang ditanggung oleh Kartu Pinjaman, sampai Aspire telah diberitahu oleh Anggota Kartu atau Pemegang Kartu atas kehilangan, pencurian, atau transaksi yang tidak sah tersebut dan Aspire, Anggota Kartu atau Pemegang Kartu memblokir Kartu Pinjaman.

14.5 Pemegang Kartu juga harus segera memberi tahu Aspire jika Kartu Pinjaman tidak bekerja dengan baik.

14.6 Aspire dapat, atas kebijakan mutlaknya sendiri, menerbitkan Kartu Pinjaman pengganti atau PIN baru berdasarkan syarat dan ketentuan yang dianggap sesuai oleh Aspire. Anggota Kartu dan Pemegang Kartu bisa saja diharuskan untuk patuh dengan aktivasi kartu, keamanan, dan prosedur lainnya sebagaimana ditentukan oleh Aspire dari waktu ke waktu untuk mendaftar ulang Kartu Pinjaman pengganti untuk digunakan sehubungan dengan layanan pembayaran apapun.

14.7 Jika Kartu Pinjaman telah digunakan tanpa sepengetahuan atau izin dari Anggota Kartu atau Pemegang Kartu, atau hilang, dicuri, atau jika Anggota Kartu atau Pemegang Kartu merasa Kartu Pinjaman telah disalahgunakan, Aspire dapat mengungkapkan kepada lembaga penegak hukum informasi apa pun yang diyakini relevan.

15 MASALAH DENGAN BARANG DAN JASA

15.1 Baik Aspire ataupun Alumak tidak bertindak sebagai agen untuk merchant dari barang dan/atau jasa apapun yang dibeli menggunakan Kartu Pinjaman. Anggota Kartu dan Pemegang Kartu menyetujui bahwa Aspire ataupun Alumak tidak bertanggung jawab bagaimanapun juga atas masalah apapun dengan barang dan jasa yang dibeli dengan Kartu Pinjaman. Anggota Kartu dan Pemegang Kartu (jika berlaku) harus meminta ganti rugi langsung dari merchant tersebut sehubungan dengan barang dan jasa tersebut.

15.2 Terlepas dari barang dan jasa yang tidak dikirim, tidak bekerja, atau cacat, Aspire dan/atau Alumak berhak untuk membebankan jumlah transaksi penuh atas barang dan jasa tersebut ke Kartu Pinjaman (dan Batas Akun Pinjaman akan dengan sesuai dikurangi). Tanggung jawab Anggota Kartu ke Aspire dan Alumak tidak terpengaruh oleh perselisihan atau gugatan balik atau hak perjumpaan apapun yang dimiliki oleh Anggota Kartu atau Pemegang Kartu terhadap merchant.

15.3. Anggota Kartu dan Pemegang Kartu mengakui dan menyetujui Aspire ataupun Alumak tidak bertanggung jawab atas manfaat, potongan harga atau program apapun dari atau yang ditawarkan oleh merchant manapun, dan Aspire ataupun Alumak bukan merupakan representasi atas kualitas, penyediaan atau bagaimana barang dan/atau jasa tersebut bekerja. Anggota Kartu dan Pemegang Kartu menyetujui untuk menyelesaikan keluhan tentang barang dan/atau jasa secara langsung dengan merchant, tanpa merujuk ke Aspire atau Alumak.

16 PENGECUALIAN TANGGUNG JAWAB

16.1 Aspire ataupun Alumak tidak bertanggung jawab atau berkwajiban bagaimana pun juga kepada Anggota Kartu atau Pemegang Kartu atas ketidaknyamanan, kehilangan, kerusakan, ongkos atau pengeluaran dalam bentuk apapun atau yang tidak dapat dibuktikan atau cedera yang diderita atau ditanggung oleh Anggota Kartu atau Pemegang Kartu berdasarkan keadaannya baik yang dapat diperkirakan maupun tidak, akibat dari, timbul dari atau sehubungan dengan hal-hal berikut:

16.1.1. jika merchant, tempat usaha atau perorangan manapun menolak untuk menerima atau menjunjung (atau terlambat dalam menerima atau menjunjung) Kartu Pinjaman, nomor kartu atau PIN untuk alasan apapun;

16.1.2 setiap penolakan atau penundaan oleh Alumak, Aspire, atau Jaringan apapun untuk memberikan wewenang, memproses, memfasilitasi atau memperbolehkan transaksi apapun;

16.1.3. jika Anggota Kartu atau Pemegang Kartu dilarang menggunakan barang, layanan, mesin, peralatan, produk, dan/atau sistem apa pun (baik elektronik, telekomunikasi, atau lainnya) sebagai akibat dari tindakan, kelalaian terkait data, atau penundaan apa pun oleh merchant, perusahaan, Aspire , Alumak, Jaringan mana pun atau pihak lain mana pun;

16.1.4 Aspire dan/atau Alumak tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini karena, secara langsung atau tidak langsung, kegagalan, cacat atau tidak berfungsinya mesin, sistem otorisasi, pemrosesan data atau sistem komunikasi atau tautan transmisi atau perselisihan industri apa pun, perang, Kehendak Tuhan atau apa pun di luar kendali Aspire atau Alumak dan/atau pegawai atau agennya masing-masing;

16.1.5 setiap kerusakan atau kehilangan atau ketidakmampuan untuk mengambil data atau informasi apa pun yang mungkin disimpan dalam microchip atau sirkuit apa pun penyebabnya atau kegagalan apa pun dalam kinerja atau fungsi atau kerusakan atau gangguan komputer Aspire dan/atau Alumak (baik perangkat keras atau perangkat lunak), mesin, peralatan, produk dan/atau sistem (baik elektronik, telekomunikasi atau lainnya) yang dikelola oleh, digunakan untuk, oleh Aspire dan/atau Alumak atau sehubungan dengan bisnis Aspire dan/atau Alumak atau lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan atau ketidakmampuan komputer, mesin, peralatan, produk dan sistem tersebut atau salah satu atau lebih untuk menerima, mengenali, menyimpan, memproses dan/atau mengirimkan tanggal atau data sehubungan dengan tanggal; dan

16.1.6 penggunaan tidak sah atas Kartu Pinjaman atau layanan atau fasilitas apapun yang berhubungan dengannya, atau setiap transaksi yang dilakukan oleh orang tidak berwenang.

16.2 Tanpa mengurangi keumuman ketentuan Pasal 16 (Pengecualian Tanggung Jawab), baik Aspire maupun Alumak tidak bertanggung jawab bagaimana pun juga kepada Anggota Kartu atau Pemegang Kartu atas kehilangan, kerusakan, ongkos atau pengeluaran apa pun yang timbul dari atau sehubungan dengan dengan Transfer Pinjaman apa pun, penggunaan Kartu Pinjaman dan/atau Perjanjian ini kecuali jika (dan hanya sepanjang) Anggota Kartu telah secara meyakinkan menetapkan sesuai dengan Pasal 27 (Hukum dan Yurisdiksi yang Mengatur) bahwa hal tersebut di atas telah terjadi semata-mata karena kelalaian besar, penipuan atau wanprestasi yang disengaja oleh pihak Aspire atau Alumak (berdasarkan kasusnya).

17 PENGEMBALIAN DANA DAN TAGIHAN BALIK

17.1 Jika Anggota Kartu atau Pemegang Kartu ingin menerima pengembalian dana setelah melakukan transaksi dengan merchant melalui Kartu Pinjaman ("Pengembalian Dana"), Anggota Kartu atau Pemegang Kartu harus menghubungi merchant secara langsung dengan permintaan tersebut. Jika merchant setuju untuk memberikan Pengembalian Dana, Batas Akun Pinjaman akan dipulihkan setelah Aspire menerima jumlah yang relevan dari merchant. Baik Aspire maupun Alumak tidak berkewajiban untuk menyelidiki atau mempertahankan validitas dan/atau nilai Pengembalian Dana apa pun.

17.2 Jika Anggota Kartu atau Pemegang Kartu ingin menerima pengembalian dana dari merchant sehubungan dengan transaksi yang berselisih ("Tagihan Balik"), Anggota Kartu atau Pemegang Kartu harus menghubungi Aspire dengan permintaan dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Jika perselisihan tersebut diselesaikan untuk kepentingan Anggota Kartu atau Pemegang Kartu, Batas Akun Pinjaman akan dipulihkan setelah Aspire menerima Tagihan Balik. Anggota Kartu dan Pemegang Kartu mengakui dan menyetujui bahwa setiap keputusan dari Jaringan terkait mengenai keabsahan dan nilai Tagihan Balik adalah sah dan mengikat. Baik Aspire maupun Alumak tidak berkewajiban untuk menyelidiki atau mempertahankan keabsahan dan/atau nilai Tagihan Balik apa pun.

17.3. Anggota Kartu dan Pemegang Kartu mengakui dan menyetujui bahwa jumlah Pengembalian Dana atau Tagihan Balik yang diterima berdasarkan transaksi apa pun yang dilakukan dengan Kartu Pinjaman bisa berbeda dengan jumlah yang awalnya diproses pada Kartu Pinjaman karena alasan seperti fluktuasi nilai tukar, biaya transaksi atau jumlah yang diterima sehubungan dengan Pengembalian Dana atau Tagihan Balik yang merupakan pengembalian dana sebagian dari jumlah awal. Baik Aspire maupun Alumak tidak akan bertanggung jawab kepada Anggota Kartu atau Pemegang Kartu atas kekurangan tersebut.

18 VARIASI PERJANJIAN INI

18.1 Aspire dan Alumak masing-masing dapat mengubah, menambah, menghapus dan/atau merevisi setiap bagian dari Perjanjian ini setiap saat dengan pemberitahuan (melalui publikasi di Platform atau melalui cara lainnya sebagaimana yang Aspire atau Alumak pilih) dan perubahan tersebut berlaku pada tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan. Penggunaan berkelanjutan atas Batas Pinjaman, Akun Pinjaman dan/atau Kartu Pinjaman oleh Anggota Kartu atau Pemegang Kartu setelah perubahan tersebut merupakan persetujuan dan penerimaan atas Perjanjian yang direvisi.

19 PEMULIHAN ONGKOS

19.1 Setiap ongkos, biaya atau pengeluaran (termasuk ongkos hukum) yang Aspire atau Alumak tanggung sebagai akibat dari kegagalan Anggota Kartu atau Pemegang Kartu untuk mematuhi ketentuan Perjanjian ini atau lainnya yang timbul dari penegakan hak apapun oleh Aspire atau Alumak berdasarkan Perjanjian ini dapat dipulihkan oleh Anggota Kartu atas dasar ganti rugi penuh.

19.2 Tanpa mengurangi hal tersebut di atas, Anggota Kartu setuju untuk mengganti rugi dan sepenuhnya mengganti rugi masing-masing Aspire dan Alumak terhadap semua klaim, tuntutan, tindakan, proses, kerugian, kerusakan, ongkos dan pengeluaran dalam bentuk apa pun (termasuk ongkos dan pengeluaran hukum), berdasarkan keadaanya atas dasar ganti rugi penuh yang diderita, ditanggung atau dialami oleh Aspire atau Alumak (sebagaimana keadaannya), secara langsung atau tidak langsung, dengan alasan atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas:

19.2.1 setiap penggunaan atau penyalahgunaan Batas Pinjaman, Akun Pinjaman, layanan Transfer Pinjaman dan/atau Kartu Pinjaman terlepas dari apakah pemberian wewenang telah diminta atau diberikan;

19.2.2 setiap pelanggaran ketentuan Perjanjian ini oleh Anggota Kartu atau Pemegang Kartu;

19.2.3 penegakan atau perlindungan hak Aspire dan/atau Alumak dan pemulihan terhadap Anggota Kartu dan/atau Pemegang Kartu berdasarkan Perjanjian ini; dan/atau

19.2.4 setiap perubahan dalam undang-undang, reguasi, atau petunjuk resmi apa pun yang dapat berdampak pada Kartu Pinjaman dan/atau Perjanjian ini.

20 PERSETUJUAN UNTUK MENGUNGKAPKAN INFORMASI

20.1 Masing-masing Aspire dan Alumak akan menggunakan, mengumpulkan, dan mengungkapkan informasi pribadi sesuai dengan kebijakan data privasi dan praktik yang berlaku di halaman web Aspire (https://aspireapp.com/id/tnc/privacy-policy) sebagaimana yang dapat diubah, ditambah, dan/atau diganti dari waktu ke waktu. Lebih lanjut, Anggota Kartu dan Pemegang Kartu memberikan persetujuan kepada masing-masing Aspire dan Alumak, dan mengizinkan masing-masing Aspire dan Alumak, untuk atas kebijakan mutlaknya, setiap saat dan tanpa pemberitahuan atau kewajiban, mengungkapkan setiap keterangan dan/atau lainnya terkait dengan Akun Pinjaman, Kartu Pinjaman, Transfer Pinjaman yang relevan, Anggota Kartu dan Pemegang Kartu untuk:

20.1.1 setiap orang atau organisasi yang menyediakan (atau berpartisipasi dalam penyediaan) layanan elektronik atau lainnya sehubungan dengan pembayaran dan/atau layanan perbankan, penggunaan, atau keuntungan yang disediakan atau digunakan oleh Anggota Kartu dan/atau Pemegang Kartu, untuk tujuan menawarkan atau mengoperasikan layanan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada, menyelidiki ketidaksesuaian, kesalahan, atau klaim;

20.1.2. setiap merchant atau tempat usaha yang menerima Kartu Pinjaman;

20.1.3. Penerbit Kartu dan/atau merchant mitra, perantara atau pihak ketiga yang memiliki tujuan bisnis yang sah untuk memperoleh informasi tersebut, termasuk menawarkan produk atau layanan Anggota kartu sehubungan dengan Akun Pinjaman, Kartu Pinjaman dan/atau transaksi apapun, dan/atau lainnya untuk memfasilitasi penggunaan Akun Pinjaman dan/atau Kartu Pinjaman;

20.1.4 setiap Jaringan;

20.1.5 setiap pemroses pembayaran, lembaga keuangan, perantara, atau pihak lain di yurisdiksi mana pun yang terlibat dalam memfasilitasi, memengaruhi, atau memproses transaksi pada Akun Pinjaman dan/atau Kartu Pinjaman;

20.1.6. setiap pihak atau perantara di yurisdiksi mana pun yang terlibat dalam memfasilitasi, memproses atau menyediakan layanan apapun sehubungan dengan kartu Pinjaman, Akun Pinjaman, Transfer Pinjaman apapun dan/atau setiap transaksi Kartu Pinjaman;

20.1.7. setiap orang atau organisasi untuk tujuan memungkinkan atau memfasilitasi layanan integrasi pembukuan dan akuntansi yang tersedia di Platform termasuk tetapi tidak terbatas pada penyedia layanan pembukuan dan akuntansi dan penyedia layanan manajemen informasi;

20.1.8 setiap anggota Grup Aspire dan agen, koresponden, kontraktor independen, dan/atau rekanan masing-masing, untuk tujuan manajemen risiko, kepatuhan dan pelaporan peraturan, penyaringan pelanggan terkait dengan sanksi, anti pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan proses kepatuhan terorisme, memantau eksposur kredit di seluruh Grup Aspire dan penjualan silang;

20.1.9. setiap bank, perusahaan atau merchant kartu kredit atau charge card mana pun, untuk tujuan kredit apa pun atau permintaan lainnya sehubungan dengan Kartu Pinjaman, Akun Pinjaman, Transfer Pinjaman apapun dan/atau setiap transaksi Kartu Pinjaman;

20.1.10 setiap orang atau organisasi yang terlibat untuk tujuan pelaksanaan layanan atau fungsi operasional Aspire dan/atau Alumak di mana hal ini telah dialihdayakan;

20.1.11 setiap agen yang ditunjuk oleh Aspire dan/atau Alumak untuk tujuan membuat, mencetak, mengirimkan, menyimpan, microfilming dan/atau mengarsipkan laporan rekening, kartu, label, surat, atau dokumen atau barang lain yang disesuaikan yang mencantumkan nama Anggota Kartu atau Pemegang Kartu dan/atau keterangan lain yang muncul, atau data, catatan atau dokumen apa pun, dan/atau lainnya untuk memberikan suatu layanan kepada Anggota Kartu dan/atau Pemegang Kartu;

20.1.12 setiap organisasi atau konsultan atau entitas yang mengumpulkan atau memproses informasi yang melakukan survei atau analisis atau penelitian atau mengembangkan aplikasi sistem untuk Aspire, Alumak atau anggota lain dari Grup Aspire;

20.1.13 setiap orang atau organisasi untuk tujuan memasarkan atau mempromosikan layanan atau produk apapun dari Aspire dan/atau Alumak atau secara bersama-sama ditawarkan atau dikembangkan oleh Aspire, Alumak atau anggota lain dari Grup Aspire;

20.1.14 polisi, lembaaga penegak hukum atau publik yang melakukan penyelidikan atas masalah apa pun yang berkaitan dengan Akun Pinjaman, Kartu Pinjaman, Transfer Pinjaman, transaksi Kartu Pinjaman, dan/atau anggota Aspire di yurisdiksi mana pun;

20.1.15. setiap badan pemerintah, pihak berwenang, tribunal atau pengadilan dari yurisdiksi manapun (atau yang setara), sesuai dengan perintah, pemberitahuan atau permintaan dari badan, pihak berwenang, tribunal atau pengadilan tersebut, dan/atau hukum dan regulasi yang berlaku, dan/atau untuk memulai, membela atau berpartisipasi dalam proses hukum atau administrasi atau penyelidikan di hadapan pengadilan, tribunal atau badan atau pihak berwenang lainnya;

20.1.16 setiap orang untuk tujuan mengumpulkan atau memulihkan atas nama Aspire dan/atau Alumak sejumlah uang yang terhutang kepada Aspire dan/atau Alumak oleh Anggota Kartu;

20.1.17 setiap biro kredit yang mana Aspire dan/atau Alumak dan/atau anggota lainnya dari Grup Aspire adalah anggota atau pelanggannya, atau agen/badan/otoritas rujukan kredit baik yang berlokasi di negara pendaftaran Anggota Kartu atau Pemegang Kartu atau lainnya;

20.1.18 auditor dan penasihat profesional termasuk pengacara, perusahaan asuransi dan penerima yang ditunjuk oleh setiap anggota Grup Aspire;

20.1.19 setiap orang yang diberi wewenang untuk mengoperasikan Akun Pinjaman atau setiap penjamin atau penyedia jaminan Akun Pinjaman;

20.1.20 lembaga pemeringkat, mitra aliansi bisnis, perusahaan asuransi, pemberi asuransi, pialang asuransi atau penyedia perlindungan kredit langsung atau tidak langsung;

20.1.21 setiap orang atau organisasi yang, selama pengiriman dan pengantaran materi komunikasi (termasuk semua bentuk surat langsung dan iklan) dari Aspire dan/atau Alumak kepada Anggota Kartu atau Pemegang Kartu atau persiapan sebelumnya, melihat amplop atau materi komunikasi apa pun yang dikirim oleh Aspire dan/atau Alumak kepada Anggota Kartu atau Pemegang Kartu, yang menyandang nama dan/atau logo Aspire dan/atau Alumak;

20.1.22 setiap orang atau organisasi untuk mengklarifikasi atau memperbaiki setiap keyakinan, representasi atau tuduhan yang keliru atau salah kepada pihak ketiga mana pun, yang dibuat oleh Anggota Kartu atau Pemegang Kartu atau atas nama Anggota Kartu atau Pemegang Kartu, baik di depan umum maupun secara pribadi, mengenai kesepakatan Aspire dan/ atau Alumak dengan Anggota Kartu atau Pemegang Kartu atau lainnya terkait dengan produk, proses atau kebijakan Aspire dan/atau Alumak, terlepas dari bentuk media atau platform yang mungkin termasuk tetapi tidak terbatas pada, artikel yang diterbitkan, unggahan, keluhan atau petisi; dan/atau

20.1.23 orang lain mana pun yang Aspire dan/atau Alumak pertimbangkan dalam kepentingannya untuk melakukan pengungkapan tersebut sehubungan dengan penyediaan layanannya dan penegakan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban apa pun berkaitan atau sehubungan dengan Akun Pinjaman, Kartu Pinjaman, Transfer Pinjaman apapun, setiap transaksi Kartu Pinjaman dan/atau Perjanjian ini.

20.2 Pemegang Kartu dapat menanyakan kepada Aspire dan Alumak data pribadi apa yang dimilikinya berkenaan dengan Pemegang Kartu dan, jika berlaku, Pemegang Kartu dapat meminta Aspire dan Alumak (sebagaimana keadaannya) untuk memperbaikinya jika tidak akurat atau tidak lengkap. Aspire dan Alumak (sebagaimana keadaannya) perlu memverifikasi identitas Pemegang Kartu sebelum permintaan dapat diproses.

20.3 Untuk mengajukan pertanyaan atau permintaan terkait data pribadi Pemegang Kartu, Pemegang Kartu dapat menghubungi Aspire di support@aspireapp.com. Aspire akan menanggapi pertanyaan atau permintaan sesegera mungkin dalam waktu 30 hari setelah diterima.

20.4 Setelah pengakhiran atau penonaktifan Kartu Pinjaman, Aspire dan Alumak dapat menyimpan data dan konten pribadi untuk rekam cadang, pengarsipan, audit, pemulihan bencana, atau lainnya sesuai dengan undang-undang, peraturan, pedoman, dan arahan yang berlaku (misalnya, peraturan yang berkaitan dengan pencegahan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme).

21 PEMBATALAN, PENANGGUHAN DAN PENGHENTIAN

21.1 Alumak dan/atau Aspire dapat membatalkan, menangguhkan atau menghentikan Akun Pinjaman, Batas Pinjaman dan/atau Kartu Pinjaman setiap saat tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan apapun ke Anggota Kartu atau Pemegang Kartu.

21.2 Penerbit Kartu dapat membatalkan, menangguhkan atau menghentikan Kartu Pinjaman setiap saat tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan kepada Aspire, Anggota Kartu dan/atau Pemegang Kartu.

21.3. Anggota Kartu dapat menghentikan Perjanjian ini dan Akun Pinjaman dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari. Pada saat pengakhiran Akun Pinjaman (baik oleh Anggota Kartu atau Aspire atau Alumak):

21.3.1 semua Kartu Pinjaman akan dibatalkan;  

21.3.2. setiap tanggung jawab dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini aka tetap berlanjut; dan

21.3.3. Anggota Kartu harus membayar Alumak atas permintaan semua jumlah yang belum dibayar yang dibebankan ke Akun Pinjaman (termasuk semua Transfer Pnjaman, dan semua pengeluaran yang dilakukan pada semua Kartu Pinjaman) sebagaimana ditentukan oleh Alumak dalam permintaan dan sampai pembayaran penuh dilakukan, Alumak harus berhak untuk memungut (i) Biaya Keuangan bulanan yang dihitung dari seluruh saldo jatuh tempo dan (ii) biaya keterlambatan pembayaran sebesar USD50 (atau jumlah yang setara dalam mata uang lainnya).

21.4 Hak yang diberikan pada Aspire dan Alumak berdasarkan Perjanjian ini akan tetap berlaku setelah penghentian.

22 PERJUMPAAN UTANG DAN KONSOLIDASI

22.1 Selain hak gadai, hak perjumpaan utang atau hak lain yang mungkin dimiliki Alumak, dengan kebijaksanaan mutlaknya Alumak dapat setiap saat dan tanpa permintaan atau pemberitahuan sebelumnya menggabungkan atau mengkonsolidasikan setiap dan semua akun(-akun) yang dikelola oleh Anggota Kartu dengan Alumak dan/atau perjumpaan utang atau mentransfer sejumlah uang yang ada pada kredit dari salah satu atau semua akun(-akun) tersebut dalam atau terhadap pelunasan atau pembayaran dari setiap dan semua kewajiban (baik aktual atau kontinjensi, beberapa atau gabungan) kepada Alumak dari Anggota Kartu pada akun lainnya. Alumak berhak menggunakan hak ini meskipun saldo yang harus dibayar Alumak pada akun manapun tidak jatuh tempo dan/atau penggunaan Kartu Pinjaman atau Akun Pinjaman belum ditutup atau diakhiri dan/atau saldo kredit pada akun tersebut dan kewajiban pada akun lain mana pun tidak dinyatakan dalam mata uang yang sama.

22.2 Alumak berhak menerapkan setiap dan semua pembayaran yang diterimanya dari Anggota Kartu dengan cara dan perintah tersebut dan untuk transaksi tersebut sebagaimana ditentukan atau dipilih terlepas dari alokasi khusus yang dibuat oleh Anggota Kartu atau siapa pun yang melakukan pembayaran(-pembayaran) tersebut.

22.3 Dalam hal Alumak mengharuskan Anggota Kartu untuk menyediakan dana pada akun sebagai syarat untuk menyediakan Batas Pinjaman, Anggota Kartu setuju, menerima dan mengakui bahwa:

22.3.1 tidak ada bunga atas dana tersebut yang akan dibayarkan kepada Anggota Kartu, dan Anggota Kartu tidak berhak atas bunga apa pun yang mungkin timbul atas dana tersebut;

22.3.2 dana akan dikembalikan ke Anggota Kartu: (i) pada saat pengakhiran Perjanjian ini; (ii) atas kebijakan Alumak, atau (iii) atas permintaan Anggota Kartu, berdasarkan kejadiannya, tunduk pada hak Alumak untuk melakukan perjumpaan hutang dan konsolidasi berdasarkan Pasal 22.1 di atas dan hak Alumak untuk menghentikan atau mengurangi Batas Pinjaman atas kebijakannya sendiri; dan

22.3.3 Alumak dapat meminta Anggota Kartu untuk menyediakan dana tambahan pada akun setiap saat dan atas kebijakannya sendiri sebagai syarat untuk terus menyediakan Batas Pinjaman.

23 KOMUNIKASI

23.1 Masing-masing Aspire dan Alumak berhak (tetapi tidak berkewajiban), atas kebijakannya sendiri, untuk mengandalkan dan bertindak atas komunikasi, permintaan atau instruksi apa pun yang Aspire dan/atau Alumak (sebagaimana kasusnya) menurut pendapatnya sendiri yakini berasal dari Anggota Kartu atau Pemegang Kartu (baik secara lisan atau tertulis (termasuk melalui email) dan baik secara langsung atau melalui telepon atau melalui faksimili atau sarana telekomunikasi lainnya dan baik asli atau dengan atau tanpa persetujuan atau kewenangan dari Anggota Kartu atau Pemegang Kartu), dan setiap tindakan diambil oleh Aspire dan/atau Alumak (sebagaimana keadaannya) berdasarkan hal tersebut akan mengikat Anggota Kartu.

23.2 Baik Aspire maupun Alumak tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sehubungan dengan tindakan atau aksesi terhadap (atau penolakannya untuk bertindak atas) instruksi, komunikasi, atau permintaan apa pun dari (atau yang dikabarkan dari) Anggota Kartu atau Pemegang Kartu, dan Anggota Kartu akan mengganti rugi Aspire dan/atau Alumak (sebagaimana keadaannya) atas setiap dan semua kerugian, klaim dan ongkos yang ditanggung oleh Aspire dan/atau Alumak (sebagaimana keadaannya) yang timbul dari atau sehubungan dengan permintaan, komunikasi atau instruksi dari (atau dikabarkan dari) Anggota Kartu atau Pemegang Kartu.

23.3 Baik Aspire maupun Alumak tidak berkewajiban untuk memverifikasi identitas setiap orang yang berkomunikasi yang mengaku sebagai atau atas nama Anggota Kartu atau Pemegang Kartu.

23.4 Masing-masing Aspire dan Alumak dapat melayani setiap surat panggilan, pernyataan klaim, tuntutan hukum, permohonan kebangkrutan atau proses atau dokumen hukum lainnya berkaitan dengan atau proses apa pun berdasarkan Perjanjian ini yang diwajibkan oleh undang-undang yang relevan, termasuk namun tidak terbatas pada, aturan pengadilan atau ketentuan undang-undang lainnya, untuk diberikan ke Anggota Kartu dengan layanan pribadi, dengan meninggalkan tempat yang sama, dan/atau mengirimkannya melalui pos biasa, ke alamat terakhir yang diketahui (baik alamat tersebut adalah kotak pos ataupun merupakan tempat tempat tinggal atau tempat usaha) sebagaimana dapat diberikan atau diungkapkan kepada Aspire, Alumak atau pengacara masing-masing. Sejauh diizinkan oleh undang-undang, Anggota Kartu setuju bahwa proses hukum atau dokumen tersebut dianggap telah diberikan dengan semestinya pada Anggota Kartu bahkan jika dikembalikan tidak terkirim: (a) pada tanggal pengiriman, jika dikirim secara langsung sendiri dan/atau ditinggalkan di alamat terakhir yang diketahui; atau (b) pada tanggal segera setelah tanggal pengiriman, jika dikirimkan melalui pos. Anggota Kartu selanjutnya setuju bahwa pelayanan proses hukum tersebut dianggap sebagai pelayanan yang baik dan efektif dari proses hukum tersebut pada Anggota Kartu dan tidak ada dalam Perjanjian ini yang akan mempengaruhi hak Aspire atau Alumak untuk menjalani proses hukum dengan cara lain yang diizinkan oleh hukum.

24 UMUM

24.1 Jika salah satu atau lebih dari ketentuan Perjanjian ini atau bagian mana pun darinya dinyatakan tidak berdasarkan hukum, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang berlaku, hal itu tidak akan mempengaruhi legalitas, validitas, atau keberlakuan sisa Perjanjian ini di yurisdiksi tersebut atau legalitas, validitas, atau keberlakuan Perjanjian ini di yurisdiksi lain mana pun.

24.2 Perjanjian ini mencakup penggunaan Batas Pinjaman, Akun Pinjaman, dan Kartu Pinjaman, yang merupakan tambahan dari syarat dan ketentuan yang mengatur pengoperasian Akun dan perjanjian lain yang dimiliki oleh Anggota Kartu atau Pemegang Kartu dengan Aspire dan/atau Alumak. Jika terjadi ketidaksesuaian, Perjanjian ini akan berlaku berkenaan dengan Batas Pinjaman, Akun Pinjaman, dan Kartu Pinjaman.

24.3 Pemulihan berdasarkan Perjanjian ini bersifat kumulatif dan tidak eksklusif dari pemulihan yang diberikan oleh hukum.

24.4 Tidak ada kelonggaran atau kegagalan atau penundaan oleh Aspire atau Alumak dalam menjalankan hak, kekuasaan atau pemulihan apa pun yang dianggap sebagai pengesampingan atau pengesampingan sebagian dari pihak Aspire atau Alumak; dan tidak ada pengesampingan oleh Aspire atau Alumak atas pelanggaran apa pun terhadap Perjanjian ini dari pihak Anggota Kartu atau Pemegang Kartu yang akan dianggap sebagai pengesampingan atas pelanggaran berikutnya atas ketentuan yang sama atau ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.

25 PENGALIHAN

25.1 Anggota Kartu tidak boleh mengalihkan, mentransfer, atau melepaskan hak, manfaat, atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

25.2 Masing-masing Aspire dan Alumak dapat mengalihkan atau mentransfer kepada pihak ketiga mana pun (termasuk, tanpa batasan, kepada perusahaan lain mana pun dalam Grup Aspire) setiap hak, manfaat, dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan Anggota Kartu atau Pemegang Kartu atau keharusan untuk memberikan kepada Anggota Kartu atau Pemegang Kartu pemberitahuan sebelumnya tentang pengalihan atau transfer tersebut, dan Anggota Kartu secara tidak dapat ditarik kembali menyetujui pengalihan atau transfer tersebut.

26 DOKUMEN YANG TIDAK DAPAT DIRAGUKAN

26.1 Setiap dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang mencantumkan tanda tangan Anggota Kartu atau Pemegang Kartu (fisik, digital, elektronik atau lainnya) atau disahkan dengan PIN atau dibuat dengan instruksi pembayaran dari Anggota Kartu atau Pemegang Kartu akan menjadi bukti yang tidak dapat diragukan lagi dari fakta bahwa transaksi tersebut yang dilaporkan atau dicatat telah diberikan wewenang dan benar dibuat atau dilakukan.

26.2 Jika Anggota Kartu atau Pemegang Kartu tidak memberi tahu Aspire dan Alumak secara tertulis tentang ketidakakuratan atau kesalahan dalam laporan atau catatan transaksi apa pun (termasuk untuk menghindari keraguan, Laporan Akun Pinjaman) dalam waktu 7 hari sejak diterimanya atau dianggap telah diterimanya laporan atau catatan tersebut , hal itu merupakan bukti yang tidak dapat diragukan lagi bahwa:

26.2.1 setiap transaksi yang disebutkan di dalamnya telah diberikan wewenang dan dibuat atau dilaksanakan dengan benar; dan

26.2.2 setiap biaya yang disebutkan di dalamnya, setiap jumlah yang didebet di dalamnya telah ditanggung atau didebet dengan sah dan benar dalam jumlah yang disebutkan di dalamnya.

26.3 Tidak ada dalam Pasal 26 (Dokumen yang Tidak Dapat Diragukan) ini mencegah Aspire atau Alumak untuk memperbaiki kesalahan, kelalaian dalam laporan, catatan, atau saran apa pun dan laporan, catatan, atau saran yang diubah tersebut akan mengikat Anggota Kartu dan Pemegang Kartu.

27 HUKUM YANG MENGATUR DAN YURISDIKSI

27.1 Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia.

27.2 Setiap perselisihan, kontroversi, atau klaim yang timbul dari, atau sehubungan dengan Perjanjian ini ("Sengketa"), akan diselesaikan secara damai oleh para pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah salah satu pihak memberi tahu Pihak lainnya tentang Perselisihan tersebut. Namun, jika Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara damai dalam jangka waktu tersebut, Perselisihan tersebut akan dirujuk dan akhirnya diselesaikan melalui arbitrase dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) yang didirikan pada tanggal 30 November 1997 berdasarkan Surat Keputusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 yang peraturannya dianggap telah dicantumkan sebagai acuan dalam pasal ini. Tempat arbitrase adalah Jakarta dan bahasa arbitrase adalah Bahasa Indonesia. Arbitrase akan dilakukan dihadapan 3 (tiga) orang arbiter yang akan ditunjuk sesuai dengan Peraturan BANI. Putusan arbitrase yang diberikan bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk memutuskannya di Indonesia atau di tempat lain. Dalam hal Para Pihak sedang dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, Para Pihak tetap melaksanakan kewajibannya kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak.