KEMBALI KE BLOG

Daftar Pembelanjaan Perusahaan Maupun Karyawan Yang Dikenakan Pajak

Written by
Ekky Pramana
Published on
December 30, 2022

Perencanaan dan pengawasan finansial dalam pembelanjaan perusahaan (Businnes Finance), secara efisien dan efektif akan sangat diperlukan demi tercapainya keseimbangan neraca perusahaan.

Bambang Riyanto dalam bukunya yang berjudul 'Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan' menyebutkan bahwa pembelanjaan perusahaan adalah pembelanjaan yang meliputi semua kegiatan yang bersangkutan dengan usaha untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan perusahaan-perusahaan serta usaha untuk menggunakan dana tersebut seefisien mungkin (1981 : 3).

Pembelanjaan berdasarkan aktivitas akan dikelompokan kedalam pembelanjaan aktif dan pasif, selanjutnya berdasarkan sumber dana akan tergolong kedalam pembelanjaan internal dan pembelanjaan eksternal.

Pembelanjaan Aktif

Pembelanjaan aktif merupakan kegiatan perusahaan dalam menggunakan dana, pembelanjaan aktif yang umum ditemui misalnya pembelian gedung, mesin, barang inventaris, dan sebagainya.

Pembelanjaan Pasif

Pembelanjaan pasif adalah suatu usaha dari perusahaan untuk mendapatkan dana guna membelanjai usahanya. Dengan kata lain, pembelanjaan pasif merupakan sumber-sumber permodalan yang terlihat pada sisi kredit neraca.

Pembelanjaan Internal

Pembelanjaan internal merupakan belanja yang sumber dananya diambil dari dana perusahaan itu sendiri, misalnya laba tidak dibagi atau penggunaan aktiva tetap yang nilainya menyusut.

Pembelanjaan Eksternal

Pembelanjaan Eksternal dapat dikatakan sebagai usaha pemenuhan kebutuhan modal suatu perusahaan yang diperoleh dari sumber-sumber modal luar perusahaan dan dikenal dengan pembelanjaan sendiri (equity financing).

Pajak Pembelanjaan Perusahaan dan Karyawan

Pembelanjaan perusahaan maupun karyawan dapat diklasifikasikan dalam pembelanjaan aktif, pembelanjaan ini dapat terlihat pada sisi debet neraca dimana terdapat pos-pos dengan dana yang tertanam dalam bentuk kas, bank, piutang, barang, mesin, dan inventaris. Dimana pemberlakuan pajaknya mengikuti ketentuan Pajak Pertambahan Nilai 11%, atau Pajak Penghasilan Pasal 23 (senilai 15% atau dengan DPP 2%).

  1. Ketentuan Pembelanjaan dengan PPN 11%

Penetapan tarif PPN menjadi 11% mulai diberlakukan semenjak 1 April 2022, dimana pemerintah akan terus menaikan nominal kebijakan ini menjadi 12% yang dicanangkan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 (UU No. 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Pemberlakuan Pajak Penambahan Nilai 11% ini meliputi barang:

  1. Elektronik (smartphone, televisi, laptop, komputer dll);
  2. Kebutuhan sandang seperti baju atau pakaian, tas dan celana;
  3. Produk kebersihan badan seperti aneka sabun, pasta gigi, sampo dan sebagainya;
  4. Alas kaki seperti sepatu dan sandal;
  5. Layanan penyedia jasa telekomunikasi seperti pulsa telepon dan tagihan internet;
  6. Rumah atau hunian skala menengah ke atas;
  7. Kendaraan seperti motor dan mobil;
  8. Listrik rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA;
  9. Jasa iklan digital; dan
  10. Barang yang dibeli di marketplace.

Dalam hal ini, pembelanjaan perusahaan maupun pembelanjaan karyawan yang terkena Pajak Penambahan Nilai 11% seperti yang telah disebutkan diatas yakni pembelian barang elektronik dalam menunjang pekerjaan, kendaraan inventaris perusahaan, maupun printilan yang dibeli pada marketplace untuk memenuhi operasional kantor.

Terdapat jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut undang-undang yang berlaku, yakni makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pajak daerah dan retribusi daerah.

  1. Ketentuan Pembelanjaan dengan PPh 23

Pajak PPh pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas objek pajak berupa:

  1. Dividen;
  2. Bunga;
  3. Royalti;
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi;
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan (seperti sewa kendaraan atau sound system); dan
  6. Imbalan atau penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atau rekanan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Tarif umum yang dikenakan berdasarkan kebijakan yang berlaku yaitu 15% dan 2% atas nilai Dasar Pengenaan Pajak atau DPP atau 2% dikali jumlah bruto yang tidak termasuk PPN. Jumlah bruto dalam ketentuan tersebut tidak termasuk:

  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  2. Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
  3. Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan
  4. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Untuk tarif 15% dikenakan kepada objek pajak berupa dividen, bunga, royalti, dan hadiah (penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada orang pribadi). Sementara tarif 2% atas DPP dikenakan untuk sewa (dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan) dan imbalan atas jasa yang tertera sebelumnya.

Penentuan Pajak

Apabila ditelaah lebih lanjut, secara general pembelanjaan yang dilakukan oleh karyawan maupun perusahaan dapat dikenakan PPn 11%, lain halnya apabila pembelanjaan tersebut melibatkan pihak ketiga dalam prosesnya, dimana akan diberlakukan pengenaan pajak PPh 23 dengan DPP 2%.

Sehingga dalam hal penerimaan tagihan dari pihak luar sehubungan dengan pembelanjaan yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun karyawan, maka hal yang perlu dilakukan ialah meneliti terlebih dahulu jenis dari objek pajak tersebut.

Seperti misalnya dalam hal ini perusahaan Anda menggunakan jasa dari perusahaan lain untuk jasa konsultan dalam perencanaan pengembangan produk, maka yang harus dilakukan ialah memotong PPH pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potongnya.

Peraturan ini diberlakukan bagi perusahaan yang sudah memiliki status PKP (Pengusaha Kena Pajak) maupun non PKP semenjak Oktober 2020 lalu. Dimana usaha perorangan dan badan usaha yang non PKP akan terkena tarif pajak dua kali lipat, sebesar 30% (untuk PPh 23 tarif normal 15%) dan 4% (untuk PPh 23 dengan DPP 2%).

Berikut ketentuan mengenai pajak pembelanjaan perusahaan. Perusahaan berhak untuk mendapatkan kembali pajak atas beberapa jenis pembelanjaan mereka. Jumlah ini biasanya akan ditagihkan kepada supplier ataupun vendor mereka ataupun dipotong dari biaya tagihan. dalam hal ini perusahaan harus mengirimkan tanda bukti pemotongan kepada supplier atau vendor.

Memang perhitungan pajak memang seringkali membuat rumit proses akuntansi perusahaan. untuk itu, Aspire telah meluncurkan fitur baru untuk membantu perusahaan mempermudah pemotongan pajak hingga penagihan pajak ke supplier atau vendor terkait. fitur potongan pajak ini masuk ke dalam manajemen hutang perusahaan. dengan fitur potongan hutang, kamu dapat automasi pemotongan pajak hingga proses penagihan dan pengiriman bukti potong langsung ke supplier dan vendor. menghemat waktu kerja dan biaya dari tim keuangan!

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang fitur ini, cek di Halaman Aspire Solusi Manajemen Hutang, atau hubungi tim kami untuk menjadwalkan demo dan tahu lebih lanjut mengenai fitur-fitur Aspire yang akan memudahkan operasional finance bisnismu.

▶️  Watch Video
Tentang Penulis
Ekky Pramana
adalah seorang penulis berpengalaman yang mengkhususkan diri dalam bidang keuangan dan manajemen bisnis. Dengan pengalaman menulisnya di Tech in Asia, Teknoverso, dan berbagai penerbit lainnya, dia menggunakan keahliannya di pasar untuk memberdayakan dan mendidik para pendiri pemula dalam mengelola bisnis mereka dengan lebih baik.
Mengoptimalkan operasi keuangan Anda dengan Aspire
Temukan bagaimana Aspire dapat membantu Anda mempercepat proses keuangan dari awal hingga akhir mulai dari pembayaran hingga manajemen pengeluaran
Hubungi Sales