Pajak perusahaan adalah salah satu hal penting yang harus perusahaan perhatikan dan kelola dengan baik. Perusahaan pun perlu memahami apa saja yang menjadi dasar perhitungan pajak, seperti peraturan Menteri Keuangan dan kurs pajak.
Pembahasan ini akan mengulas lebih lanjut tentang apa saja pajak dan pungutan lainnya yang harus perusahaan bayarkan. Anda juga akan mengetahui apa itu kurs pajak dan penggunaannya sebagai dasar perhitungan beberapa jenis pajak.
Mengenal Pajak Perusahaan: Pengertian dan Fungsinya
Pajak perusahaan adalah pajak yang dibebankan kepada sebuah perusahaan atas penghasilannya selama periode tertentu. Oleh karenanya, pajak perusahaan juga tergolong sebagai pajak penghasilan (PPh).
Semua perusahaan, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri, yang beroperasi dan memperoleh penghasilan di Indonesia memiliki kewajiban membayar pajak. Bahkan, perusahaan yang tidak berdiri di Indonesia namun menjalankan usaha atau mendapatkan penghasilan di Indonesia melalui bentuk usaha tetap (BUT) pun wajib membayar pajak.
Pajak perusahaan diatur dalam dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang kemudian direvisi ke dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah menetapkan jenis-jenis penghasilan berikut sebagai objek PPh.
- Laba usaha
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hasil penjualan aset
Namun, bukan tanpa alasan pemerintah membebankan PPh kepada perusahaan. Pasalnya, pajak perusahaan memiliki beberapa manfaat berikut bagi perekonomian Indonesia.
- Menjadi sumber penerimaan negara.
- Membiayai berbagai program pembangunan.
- Mengatur kegiatan ekonomi dan sosial.
- Mendorong perkembangan industri potensial.
- Menjaga stabilitas perekonomian nasional.
- Meratakan distribusi pendapatan di Indonesia.
Mengenal Jenis-jenis Pajak Perusahaan yang Utama
Sesuai penjelasan sebelumnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Di Indonesia, perusahaan umumnya wajib membayar pajak-pajak berikut.
1. PPh Pasal 17
PPh Pasal 17 adalah aturan atas penghasilan kena pajak baik bagi wajib pajak pribadi maupun badan (perusahaan). Aturan pada pasal ini tertera dalam undang-undang terbaru, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Untuk badan usaha atau perusahaan, tarif pajak penghasilannya adalah 22% dari seluruh jumlah penghasilan. Aturan mengenai tarif terbaru ini berlaku sejak tahun 2022 hingga sekarang.
Objek pada pajak penghasilan adalah pendapatan yang perusahaan peroleh, yaitu:
- Keuntungan dari penjualan barang dan jasa
- Hasil penjualan aset
- Dividen
- Royalti
- Bunga
2. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah aturan mengenai tarif pajak atas penghasilan tertentu selain penghasilan yang telah dipotong oleh PPh 21. Penghasilan ini terjadi ketika ada transaksi antara penerima penghasilan (penjual) dan pemberi penghasilan (pembeli). PPh 23 dibayar oleh pemberi penghasilan dengan memotong langsung dari penghasilan yang diberikan kepada penerima.
Objek PPh 23 umumnya dapat meliputi:
- Modal
- Hadiah
- Penghargaan
- Imbalan jasa
- Sewa harta (selain tanah dan bangunan)
Tarif PPh 23 berbeda-beda sesuai dengan objek pajaknya dan dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto penghasilan. Terdapat dua jenis tarif PPh 23, yaitu 2% dan 15%.
Untuk penghasilan dari imbalan jasa dan sewa harta, tarif pajaknya adalah 2% dari jumlah bruto. Tarif pajak ini juga berlaku untuk penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta selain tanah dan bangunan.
Sedangkan untuk imbalan jasa, tarif ini berlaku untuk jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Tarif pajak ini juga berlaku untuk imbalan jasa lainnya yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
Untuk penghasilan dari dividen, hadiah, dan penghargaan, tarif pajaknya adalah 15% dari jumlah bruto. Jumlah bruto ini sudah terkecuali pembagian dividen pribadi dan penghasilan yang telah dipotong PPh 21.
3. PPh Pasal 26
Jenis pajak yang ketiga adalah Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). PPh 26 dibayarkan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sumber yang ada di Indonesia. Besaran tarif PPh 26 adalah 20%, namun dapat berubah jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
Berikut beberapa penghasilan kena pajak untuk PPh 26:
- Penghasilan dari usaha di Indonesia
- Penghasilan dari penjualan aset di Indonesia
- Penghasilan dari dividen, bunga, royalti, dan jasa yang diterima dari Indonesia
Jenis Pungutan Lain di Luar PPh bagi Perusahaan
Selain PPh, berikut beberapa pungutan lain yang umum bagi perusahaan.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis pungutan yang pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. PPN adalah pajak atas penjualan barang dan jasa oleh perusahaan. Sebagai konsumen, Anda tentu sering membayar pajak jenis ini, bukan?
Jadi mekanismenya, perusahaan mengenakan PPN terhadap setiap barang dan jasa yang mereka jual kepada pembeli. Perusahaan kemudian menyetor dan melaporkan pajak tersebut kepada negara.
Tarif PPN umumnya sebesar 10% dari harga barang atau jasa. Tarif ini bisa berbeda sesuai dengan jenis barang atau perubahan aturan yang berlaku.
2. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak penjualan barang mewah (PPnBM) adalah pajak untuk barang-barang yang tergolong ke dalam barang mewah. Kategori barang mewah adalah barang yang bukan kebutuhan pokok dan dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu yang umumnya berpenghasilan tinggi.
Pajak ini umumnya dikenakan pada perusahaan yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah. Pemungutan PPnBM hanya dilakukan sekali, yaitu saat penyerahan barang atau impor barang mewah.
Tarif PPnBM beragam mulai dari 10% hingga 200%. Penentuan tarif PPnBM dapat tergantung pada kelompok barang mewah, tingkat kemampuan pengguna, dan nilai guna barang bagi masyarakat.
3. Bea
Bea adalah pungutan atas barang yang masuk dan keluar wilayah pabean Indonesia. Pungutan ini umumnya dikenakan pada barang-barang dalam kegiatan ekspor dan impor. Terdapat dua jenis bea, yaitu bea masuk dan bea keluar.
Bea masuk adalah pungutan untuk barang impor atau barang-barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia. Sedangkan bea keluar adalah pungutan untuk barang ekspor atau barang-barang yang keluar dari wilayah pabean Indonesia.
4. Cukai
Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang sesuai dengan yang tertera pada Undang-Undang Cukai. Barang-barang tersebut konsumsinya perlu dikendalikan, menimbulkan efek negatif, dan peredarannya perlu diawasi. Contoh jenis barang yang termasuk kategori tersebut adalah alkohol dan rokok atau produk tembakau.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jenis pungutan terakhir yang umum bagi perusahaan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB merupakan pajak yang dikenakan pada tanah (bumi) atau bangunan yang milik wajib pajak.
Dalam konteks perusahaan, objek PBB adalah tanah dan/atau bangunan yang perusahaan gunakan untuk kegiatan bisnis. Misalnya kantor, pabrik, gudang, dan rumah tinggal karyawan.
Tarif PBB dapat bervariasi tergantung pada nilai serta lokasi tanah dan bangunan milik perusahaan. Perusahaan dapat membayar PBB dengan menyetorkannya ke kantor pajak daerah setiap tahun.
Kurs Pajak
Selain kegiatan usaha utama, perusahaan juga dapat melakukan kegiatan ekspor-impor yang dikenakan pungutan atas transaksi internasional. Dalam hal ini, perusahaan membutuhkan kurs pajak untuk menghitungnya. Lantas, apa itu kurs pajak?
Kurs pajak adalah nilai tukar dari satu mata uang ke mata uang lainnya untuk pembayaran pajak di Indonesia. Kurs ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) seminggu sekali dan berlaku selama 7 hari.
Lalu, apa fungsi kurs pajak?
Kurs pajak menjadi dasar perhitungan pajak atas transaksi internasional yang terjadi. Jadi ketika melakukan transaksi internasional, perusahaan harus membayar pajak atas transaksi tersebut. Dasar perhitungannya berdasarkan kurs pajak dari Menteri Keuangan.
Jenis-jenis Pungutan yang Dihitung dengan Kurs Pajak
Kurs pajak menjadi dasar perhitungan untuk pungutan berikut.
1. Pelunasan Bea Masuk dan Keluar
Kurs pajak menjadi dasar perhitungan untuk pelunasan bea masuk dan keluar. Bea masuk adalah pungutan atas barang yang masuk ke Indonesia (impor). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur bea masuk dalam Tarif Kepabeanan Indonesia. Bea masuk umumnya sebesar 7,5% dari Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM).
Bea keluar adalah pungutan untuk barang yang keluar dari Indonesia atau ekspor. Pemerintah mengenakan pungutan ini pada pengusaha yang melakukan ekspor. Perhitungannya dengan mengalikan satuan barang dan nilai kurs pajak.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Kurs pajak dapat menjadi dasar perhitungan atas penghasilan yang perusahaan terima dari sumber luar negeri. Hal ini dapat terjadi ketika perusahaan mendapatkan penghasilan dalam bentuk mata uang asing, seperti Dolar Amerika Serikat.
3. PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Kurs pajak dapat menjadi dasar perhitungan atas pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi jual beli internasional. Untuk barang mewah, pajak yang harus Anda bayar adalah pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Perhitungan PPN dan PPnBM untuk transaksi internasional akan berdasarkan pada kurs pajak yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan dan Kepatuhan Pajak
Setiap perusahaan atau badan usaha di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan dan mematuhi aturan pajak yang berlaku. Perusahaan merupakan wajib pajak yang harus menyetor pajaknya tepat waktu sesuai dengan ketentuan. Pelaporannya bisa melalui laporan pajak online setiap periode tertentu.
Berikut kewajiban pelaporan pajak bagi perusahan:
- Melaporkan SPT Tahunan PPh setiap tahun.
- Melaporkan SPT Masa Pajak setiap bulan atau triwulanan (tergantung jenis pajak).
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
- Melaporkan SPT Masa Pajak Bea Cukai setiap bulan atau triwulanan (tergantung jenis pajak).
- Melaporkan dokumen-dokumen terkait pajak, seperti faktur pajak, bukti pemotongan pajak, dan laporan keuangan.
Selain kewajiban pelaporan tersebut, perusahaan juga berkewajiban untuk membayar pajak sesuai ketentuan. Ketidakpatuhan terhadap aturan pajak bisa terkena sanksi, seperti denda, penyitaan aset, pembekuan izin usaha, hingga hukuman pidana.
Berikut beberapa kewajiban kepatuhan pajak bagi perusahaan:
- Memahami aturan pajak yang berlaku.
- Membayar pajak tepat waktu.
- Memenuhi kewajiban pemeriksaan pajak.
- Menyimpan dokumen-dokumen terkait pajak.
- Membuat laporan keuangan perusahaan yang akurat.
Gunakan Manajemen Keuangan untuk Memudahkan Pelaporan Pajak
Untuk pelaporan pajak yang tepat, Anda perlu memiliki laporan keuangan yang akurat. Anda juga harus mengelola pemasukan dan pengeluaran perusahaan dengan baik. Dengan begitu, Anda bisa menghitung dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memudahkan pelaporan pajak, gunakan teknologi manajemen keuangan yang mumpuni seperti Aspire. Software Aspire membantu Anda dalam mengelola keuangan perusahaan dengan efektif dan efisien.
Anda bisa mengelola penerimaan dan pengeluaran perusahaan dengan lebih mudah hanya dalam satu platform. Sebagai platform keuangan all-in-one, Aspire juga menyediakan integrasi dengan software akuntansi yang Anda gunakan.
Integrasi ini tentu akan mempermudah dalam membuat laporan keuangan dan pelaporan pajak perusahaan. Proses pencatatan dan penarikan data akan jauh lebih mudah sehingga dapat membantu proses perpajakan.
Bukan hanya itu, Aspire juga memberikan berbagai benefit lainnya untuk kebutuhan keuangan bisnis. Seperti fitur rekening bisnis dengan beragam keunggulan, kartu pembayaran korporat, payment gateway, dan masih banyak lagi.
Tertarik mengetahui apa saja yang bisa Aspire berikan untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan bisnis Anda? Hubungi tim profesional kami sekarang!