Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah salah satu komponen penting dalam menghitung pajak penghasilan (PPh). Artikel ini akan mengulas tentang apa itu Penghasilan Kena Pajak dan berapa besaran tarifnya. Anda juga akan menemukan bagaimana cara menghitung Penghasilan Kena Pajak pada pembahasan berikut.
Pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan Wajib Pajak (WP) dalam satu tahun pajak yang menjadi dasar untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh), sesuai dengan pengertian yang tercantum di Undang-Undang (UU) no. 36 tentang Pajak Penghasilan. PKP menjadi dasar perhitungan PPh baik untuk WP pribadi maupun WP badan atau perusahaan.
Untuk WP pribadi, Anda dapat menghitung nilai PKP dengan mengurangi penghasilan bersih selama setahun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara untuk WP badan, perhitungan PKP adalah dengan mengurangi penghasilan bruto dengan komponen pemotong pajak dan kompensasi kerugian fiskal.
Sebagai dasar perhitungan PPh, PKP akan dikalikan dengan tarif PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semakin tinggi penghasilan yang Anda dapatkan, semakin tinggi pula nominal PPh yang harus Anda bayarkan.
Selain tingkat penghasilan, status pernikahan dan jumlah tanggungan juga akan mempengaruhi berapa nominal PPh yang Anda bayar. WP yang berstatus sudah menikah dan/atau memiliki tanggungan akan dikenakan nilai PTKP yang lebih tinggi untuk mengurangi pembayaran PPh.
Tarif PPh Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak
Anda harus menghitung penghasilan kena pajak atau taxable income untuk mengetahui berapa besar PPh yang harus Anda bayar, baik untuk pribadi maupun badan usaha. Berikut tarif pajak penghasilan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.
Tarif PPh untuk Wajib Pajak Pribadi
Yang pertama adalah tarif PPh yang dikenakan pada Wajib Pajak (WP) pribadi dalam negeri. Pasal 21 UU Pajak Penghasilan menyebut, pajak ini dibayarkan oleh orang pribadi dan dipotong dari penghasilannya sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, jasa, dan kegiatan. Oleh karenanya, pajak ini juga kerap disebut sebagai PPh pasal 21 atau PPh 21.
Di Indonesia, besaran PPh yang perlu dibayar individu per tahun didasarkan pada nilai Penghasilan Kena Pajaknya selama setahun. Dalam perhitungan pajak, nilai Penghasilan Kena Pajak didapatkan dari mengurangi penghasilan bersih dengan PTKP.
Berikut tarif PPh untuk WP pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
- Tarif PPh untuk PKP Rp60.000.000 = 5%
- Tarif PPh untuk PKP Rp60.000.000 - Rp250.000.000 = 15%
- Tarif PPh untuk PKP Rp250.000.000 - Rp500.000.000 = 25%
- Tarif PPh untuk PKP Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000 = 30%
- Tarif PPh untuk PKP di atas Rp5.000.000.000 = 35%
Penting untuk Anda ketahui bahwa tarif PPh yang tertera di atas merupakan tarif bagi WP pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika WP tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh yang dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP, seperti tercantum di dalam UU Pajak Penghasilan pasal 21 ayat 5.
Tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan
Berdasarkan pasal 17 UU HPP, tarif PPh untuk WP badan usaha dalam negeri sebesar 22%. Sama seperti PPh untuk WP pribadi, pajak ini juga dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak. Namun bedanya, tarif Penghasilan Kena Pajak untuk WP badan dihitung dengan mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.
Sekadar informasi, penghasilan neto fiskal adalah penghasilan bersih yang diterima WP dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati proses rekonsiliasi fiskal yang berdasarkan aturan perpajakan. Sementara itu, kompensasi kerugian fiskal adalah kompensasi yang perlu dibayarkan WP badan jika ia mengalami kerugian fiskal di tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 17 ayat B UU HPP, badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbuka (PT) bisa menikmati besaran PPh yang lebih rendah 3%, yaitu sebesar 19%.
Meski begitu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh badan berbentuk PT sebagai berikut:
- Memiliki total saham yang disetor diperdagangkan dalam bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%.
- Saham dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak, dengan masing-masing pihak memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
- Persyaratan dipenuhi dalam 183 hari kalender dengan jangka waktu 1 Tahun Pajak dan menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Untuk WP pribadi, cara menghitung Penghasilan Kena Pajak dapat Anda lakukan dengan menggunakan rumus berikut:
PKP = Penghasilan bersih setahun - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sementara itu, cara menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk badan usaha dapat Anda lakukan menggunakan rumus berikut:
PKP = Total penghasilan setahun - Komponen pengurang pajak
Contoh Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh Pribadi
Ani merupakan Wajib Pajak (WP) yang masih lajang dan tak memiliki tanggungan dengan penghasilan Rp10.000.000 dengan komponen potongan sejumlah Rp500.000 per bulan. Berdasarkan statusnya, Ani kemudian mengetahui bahwa nilai PTKP-nya sebagai WP pribadi adalah Rp54.000.000.
Dari data tersebut, cara menghitung PKP Ani adalah sebagai berikut:
PKP Ani = Penghasilan bersih setahun - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PKP Ani = [(Rp10.000.000 - Rp500.000) x 12] - Rp54.000.000
PKP Ani = Rp114.000.000 - Rp54.000.000
PKP Ani = Rp60.000.000
Berdasarkan PKP Ani tersebut, maka Ani harus membayar PPh sebesar 5%. Jadi, PPh yang harus Ani bayarkan dalam setahun adalah:
PPh Ani = 5% x 60.000.000
PPh Ani = Rp3.000.000
Contoh Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh Badan
Perusahaan XYZ mendapat total penghasilan selama setahun Rp5.000.000.000. Sementara itu, total komponen pemotong pajak yang mereka keluarkan adalah Rp500.000.000.
Dari data tersebut, cara menghitung perusahaan XYZ adalah sebagai berikut:
PKP XYZ = Total penghasilan setahun - Komponen pengurang pajak
PKP XYZ = Rp5.000.000.000 - Rp500.000.000
PKP XYZ = Rp4.500.000.000
Berdasarkan PKP perusahaan tersebut, maka perusahaan XYZ harus membayar PPh untuk sebesar 22%. Jadi, PPh yang harus perusahaan XYZ bayarkan dalam setahun adalah:
PPh XYZ = 22% x Rp4.500.000.000
PPh XYZ = Rp990.000.000
Gunakan Aspire untuk Membantu Pengelolaan Pajak Perusahaan
Perhitungan tarif Penghasilan Kena Pajak perlu Anda lakukan secara cermat agar dapat menghitung PPh dengan tepat. Tak hanya itu, perhitungan PKP akan memudahkan Anda dalam merencanakan pajak dan keuangan secara keseluruhan. Anda pun bisa mengelola pembayaran pajak dengan lebih efektif dan efisien.
Untuk membantu pengelolaan pajak dan keuangan perusahaan, Anda dapat memanfaatkan Rekening Bisnis Aspire. Melalui Rekening Bisnis Aspire, Anda bisa membayar pajak-pajak perusahaan dari satu dashboard saja.
Selain pembayaran pajak, Aspire juga bisa membantu Anda dalam mengelola, mengontrol, dan memantau pengeluaran-pengeluaran lainnya secara real time melalui produk Manajemen Biaya. Aspire akan membantu Anda memastikan bahwa realisasi pengeluaran akan selalu selaras dengan anggarannya.
Tak hanya itu, Aspire memiliki fitur integrasi dengan software akuntansi yang akan memudahkan pengelolaan keuangan perusahaan. Fitur ini tentunya akan memperlancar proses pengelolaan dan pelaporan pajak perusahaan Anda.
Aspire juga memungkinkan Anda untuk mengelola piutang dan penerbitan invoice dengan lebih efisien. Untuk pengelolaan pengeluaran yang lebih efektif, Anda pun bisa memanfaatkan kartu pembayaran korporat dari Aspire.
Masih banyak fitur unggulan Aspire yang dapat memudahkan pengelolaan keuangan perusahaan Anda. Ingin tahu lebih lanjut? Hubungi tim kami sekarang!