KEMBALI KE BLOG

Pemotongan Pajak Dan Apa Yang Perlu Diketahui Mengenai PPh 26 Untuk Bisnismu?

Ditulis oleh
Ekky Pramana
Terakhir diubah pada
March 7, 2024

Perpajakan merupakan salah satu perwujudan kewajiban warga negara dan pemerintah dalam peran sertanya untuk pembiayaan pembangunan nasional. Salah satu upayanya yakni diberlakukan Pajak Penghasilan, hal ini diwujudkan demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia.

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas objek pajak terhadap subjek pajak (orang pribadi atau perseorangan dan badan) berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun masa pajak.

Apa itu Objek Pajak Penghasilan?

Hal yang tergolong sebagai Objek Pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya:

  1. Gaji, upah, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan;
  2. Honorarium, hadiah undian dan penghargaan;
  3. Laba kotor suatu bisnis;
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi;
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya;
  6. Bunga;
  7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada pengurus dan pengembalian sisa hasil usaha koperasi kepada anggota;
  8. Royalti;
  9. Sewa dari harta;
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; dan
  11. Keuntungan karena pembebasan hutang.

Siapa Saja Yang Menjadi Subjek Pajak Penghasilan?

Subjek pajak penghasilan menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, dibagi kedalam beberapa kategori yakni:

  1. Orang pribadi dimana didalamnya terdapat sub berupa warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
  2. Badan yakni berupa perseroan terbatas, persekutuan komanditer, badan usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga; dan
  3. Bentuk usaha tetap, yang merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) baik orang pribadi (nature person) maupun badan (legal person) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Subjek pajak berdasarkan lokasinya dibedakan kembali menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Dimana subjek pajak dalam negeri mengikuti ketentuan PPh 21, dan subjek pajak luar negeri terikat pada kebijakan PPh 26.

Artikel kali ini akan berkonsentrasi pada peraturan mengenai PPh 26 yang berfokus pada subjek pajak luar negeri, berikut uraian pembahasannya.

Apa itu PPh 26?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak luar  negeri, sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Kemudian, siapa saja yang dimaksud subjek pajak luar negeri ?

  1. Warga negara asing (perorangan) yang tidak tinggal di Indonesia;
  2. Warga negara asing (perorangan) yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan
  3. Perusahaan representatif maupun bentuk usaha yang tidak didirikan dan tidak berlokasi di Indonesia:
  • Yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  • yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai subjek pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dari Pemotong PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.

Berapa Tarif PPh 26?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/Pmk.03/2008, tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku antara Indonesia dengan negara domisili subjek pajak luar negeri tersebut. PPh Pasal 26 tidak bersifat final apabila orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri tersebut berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri.

Selanjutnya, objek pajak yang dipotong pajak yang bersifat final sebesar 20% (PPh 26) dari jumlah bruto penghasilan wajib pajak luar negeri ialah:

  1. Dividen dari perseroan dalam negeri;
  2. Bunga, termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
  3. Sewa, royalti, dan penghasilan lain karena penggunaan harta;
  4. Imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya yang dilakukan di indonesia;
  5. Keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di indonesia;
  6. Hadiah dan penghargaan;
  7. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya; dan
  8. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya.

Seperti halnya PPh Pasal 21, PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak, yang artinya setiap akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Contohnya untuk tarif 20% x Penghasilan Bruto:

Penghasilan bruto seorang WNA yang bekerja pada perusahaan garmen di Cikarang mencapai Rp 10.000.000,- sehingga perhitungan PPh pasal 26 nya adalah:

PPh 26 x Penghasilan Bruto = 20% x Rp 10.000.000= Rp 2.000.000,-

Sehingga PPh pasal 26 dari WNA tersebut ialah sebesar Rp 2.000.000,-

Prosedur PPh Pasal 26 dapat dilakukan melalui e-bupot unifikasi yang tersedia dalam dokumen elektronik dan kertas. E-bupot unifikasi menyediakan fitur tanda tangan elektronik, lebih mudah digunakan dan diakses, hingga dapat menghemat waktu dalam melakukan pelaporan pajak.

Terdapat 3 lampiran yang didapat dari hasil pemotongan pajak PPh 26 lampiran pertama untuk wajib pajak luar negeri, lampiran kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan lampiran ketiga untuk arsip pemotong.

Kadang mengurus pajak memang cukup rumit, karena itu, Aspire menyediakan fitur potongan pajak otomatis dalam manajemen hutang Aspire. Tidak perlu lagi bingung menghitung pajak ataupun menyiapkan faktur pemotongan pajak untuk vendor ataupun supplier bisnismu. cukup masukan ke platform Aspire, dan biarkan Aspire yang megurus dari perhitungan, hingga pengiriman bukti potong ke supplier/vendor kamu.

Untuk tahu lebih lanjut mengenai fitur kami, cek di  halaman solusi manajemen hutang Aspire, atau hubungi tim kami untuk menjadwalkan demo dan tahu lebih lanjut mengenai fitur-fitur Aspire yang akan memudahkan operasional keuangan bisnismu.

▶️  Watch Video
Tentang Penulis
Ekky Pramana
adalah seorang penulis berpengalaman yang mengkhususkan diri dalam bidang keuangan dan manajemen bisnis. Dengan pengalaman menulisnya di Tech in Asia, Teknoverso, dan berbagai penerbit lainnya, dia menggunakan keahliannya di pasar untuk memberdayakan dan mendidik para pendiri pemula dalam mengelola bisnis mereka dengan lebih baik.
Mengoptimalkan operasi keuangan Anda dengan Aspire
Temukan bagaimana Aspire dapat membantu Anda mempercepat proses keuangan dari awal hingga akhir mulai dari pembayaran hingga manajemen pengeluaran
Hubungi Sales