KEMBALI KE BLOG

Bagaimana Cara Memulai dan Mendaftarkan Perusahaan di Indonesia?

Written by
Ekky Pramana
Published on
December 22, 2022

Berkembangnya dunia usaha dewasa ini terlihat dari indikator bertumbuhnya jumlah perusahaan baru (startup company), hingga 2022 data yang dihimpun oleh Startup Ranking tercatat ada 2000 lebih startup yang lahir di Indonesia. Hal ini didukung dengan meleknya pemerintah dalam membenahi alur birokrasi pendirian badan usaha.

Program percepatan pelayanan berusaha dari Pemerintah memberi semangat baru bagi penggiat usaha untuk meningkatkan kualitas wirausahanya. Pembuatan legalitas usaha masa kini didukung oleh ekosistem perizinan yang dapat diakses secara daring (online), hal tersebut memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Beragam legalitas pendirian perusahaan dapat dibuat dalam waktu singkat.

Untuk mengetahui lebih jelasnya, kita simak uraian mengenai pendirian badan usaha di Indonesia berikut.

Kategori Perusahaan

1. Perusahaan Modal Dalam Negeri

Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan entitas bisnis dengan kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh warga negara Indonesia sebagai pemegang sahamnya. PMDN yang paling diminati saat ini ialah Perseroan Terbatas dan CV.

Perseroan Terbatas menurut UU PT No. 40 Tahun 2007 adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang peraturan dan pelaksanaannya.

Selanjutnya, definisi dari Comanditer Vetnooschap atau CV secara umum sebagai bentuk badan usaha kemitraan atau kerjasama yang didirikan oleh dua aliansi berupa sekutu aktif dan sekutu pasif untuk menjalankan bisnisnya.

2. Perusahaan Modal Asing

Menurut Perka BKPM No. 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal,  Penanaman Modal Asing atau PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Perusahaan Modal Asing (PMA) wajib didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas atau PT yang dilakukan dengan cara membeli saham, mengambil bagian saham pada saat pendirian PT, atau dengan melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

.

Syarat Pendirian Perusahaan

Sebelum lebih dalam masuk ke persyaratan pendirian perusahaan, beberapa komponen yang perlu dipersiapkan menjelang pendirian perusahaan baik itu PMDN maupun PMA, ialah sebagai berikut:

  1. Nama Perusahaan;
  2. Kesepakatan modal dasar;
  3. Perhitungan modal ditempatkan dan disetor;
  4. Penentuan lokasi usaha yang wajib berada dalam zonasi niaga atau komersil;
  5. Susunan pendiri dan pengurus perusahaan;
  6. Pilihan bidang usaha; dan
  7. Data pribadi dari susunan pendiri dan pengurus (kartu identitas, email dan nomor ponsel aktif).

Setelah data yang dibutuhkan lengkap, maka kamu bisa memulai untuk mendirikan perusahaan dalam bentuk PMDN maupun PMA. Berikut persyaratan pendirian PT dan CV di Indonesia:

  1. Kartu tanda penduduk dari pendiri dan pengurus perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak pendiri dan pengurus perusahaan;
  3. Kartu keluarga direktur utama;
  4. Alamat email dari pendiri dan pengurus perusahaan;
  5. Nomor ponsel dari pendiri dan pengurus perusahaan;
  6. Bukti kepemilikan tempat usaha berupa:
  • Copy sertifikat tanah, IMB (izin mendirikan bangunan), dan copy bukti pelunasan PBB (pajak bumi dan bangunan) tahun terakhir apabila lokasi milik sendiri;
  • Perjanjian sewa menyewa atau surat keterangan domisili gedung (SKDG) apabila lokasi kantor menyewa;
  1. Surat persetujuan tetangga (depan, belakang, kiri, dan kanan) diketahui RT/RW;
  2. Foto gedung, ruangan, dan logo kantor; dan
  3. Stempel perusahaan.

Sementara itu spesifikasi berkas persyaratan untuk PMA ialah sebagai berikut:

  1. Identitas direksi dan komisaris (untuk wni berupa ktp, kk dan npwp. Untuk wna berupa kitas/ kitap/ paspor);
  2. Alamat email dari pendiri dan pengurus perusahaan;
  3. Nomor telepon pendiri dan manajemen perusahaan;
  4. Bukti kepemilikan tempat usaha berupa:
  • Copy sertifikat tanah, IMB (izin mendirikan bangunan), dan copy bukti pelunasan PBB (pajak bumi dan bangunan) tahun terakhir apabila lokasi milik sendiri;
  • Perjanjian sewa menyewa atau surat keterangan domisili gedung (SKDG)apabila lokasi kantor menyewa;
  1. Surat persetujuan tetangga (depan, belakang, kiri, dan kanan) diketahui RT/RW;
  2. Foto gedung, ruangan, dan logo kantor; dan
  3. Stempel perusahaan.

Klasifikasi Modal

Berbicara mengenai perusahaan, maka tidak terlepas dari modal usaha. Dimana terdapat klasifikasi yang mengatur mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor bagi perusahaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan, dan besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan dari pendiri Perseroan.

Sedangkan menurut Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007, modal dasar adalah modal yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Kemudian, untuk modal ditempatkan yakni paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Disadur dari PeraturanBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal yang menjelaskan bahwa Ketentuan minimum permodalan bagi PMA yakni diatas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir.

Legalitas Perusahaan

Lembaran izin atau legalitas yang wajib didapatkan pada saat pendirian PT maupun CV beserta instansi yang menerbitkannya, secara umum ialah sebagai berikut ini:

  1. Akta pendirian dari notaris;
  2. SK Kemenkumham dari kemenkumham melalui notaris;
  3. NPWP dan SKT Perusahaan yang didapat dari Kantor Pajak;
  4. NIB atau Nomor Induk Berusaha yang terbit dari OSS RBA; dan
  5. Izin usaha yang dikeluarkan oleh OSS RBA.

Sementara itu untuk PMA, terdiri dari runutan legalitas berikut:

  1. Akta Pendirian PT PMA dari notaris;
  2. SK Kemenkumham dari kemenkumham melalui notaris;
  3. NPWP dan SKT Perusahaan yang didapat dari Kantor Pajak;
  4. NIB atau Nomor Induk Berusaha yang terbit dari OSS RBA; dan
  5. Izin usaha yang dikeluarkan oleh OSS RBA.

Sampai disini, sudahkah kamu memahami mengenai cara memulai dan mendaftarkan perusahaan di Indonesia? Untuk memulai suatu perusahaan, banyak faktor penting yang harus direncanakan secara matang. Salah satu yang paling krusial adalah keuangan bisnis.

Perusahaan diciptakan untuk menghasilkan keuntungan (laba). Untuk itu, perencanaan bisnis harus dilandaskan perencanaan keuangan yang matang. Untungnya, banyak software keuangan modern yang dapat kamu gunakan untuk mempermudah operasional bisnismu. Membantu perusahaan menghemat waktu dan biaya.

Aspire, software keuangan all-in-one, adalah salah satu yang dibangun dan baik diterapkan semenjak tahap awal pembuatan perusahaan. Kamu bisa mencoba menggunakan fitur Aspire seperti sistem approval, manajemen anggaran, manajemen hutang, manajemen piutang, hingga akun bisnis multi valas yang dapat membantu bisnismu menerapkan best practice operasional keuangan tanpa ribet.

Untuk tahu lebih lanjut mengenai fitur Aspire, cek di sini atau hubungi tim Aspire untuk menjadwalkan demo dan tahu lebih lanjut mengenai fitur-fitur Aspire yang akan memudahkan operasional finance bisnismu.

▶️  Watch Video
Tentang Penulis
Ekky Pramana
adalah seorang penulis berpengalaman yang mengkhususkan diri dalam bidang keuangan dan manajemen bisnis. Dengan pengalaman menulisnya di Tech in Asia, Teknoverso, dan berbagai penerbit lainnya, dia menggunakan keahliannya di pasar untuk memberdayakan dan mendidik para pendiri pemula dalam mengelola bisnis mereka dengan lebih baik.
Mengoptimalkan operasi keuangan Anda dengan Aspire
Temukan bagaimana Aspire dapat membantu Anda mempercepat proses keuangan dari awal hingga akhir mulai dari pembayaran hingga manajemen pengeluaran
Hubungi Sales