Perpajakan
December 6, 2024

Serba-Serbi Peraturan Tax Treaty Indonesia-Singapura

Ditulis oleh
Ekky Pramana
Terakhir diubah pada
December 6, 2024

Pengantar

Indonesia memiliki lokasi yang strategis, sumber daya yang berlimpah, serta jumlah tenaga kerja terampil yang cukup besar. Tidak heran bahwa berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB)nya, Indonesia adalah negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Selain itu, kemudahan peraturan pemerintah Indonesia dalam hal investasi juga menarik banyak investor dan kerjasama bisnis dari negara asing, termasuk dari negara tetangga- Singapura.

Indonesia dan Singapura telah memiliki hubungan diplomatik selama lebih dari 50 tahun. Pada tahun 1992, kedua negara ini menandatangani perjanjian pajak Singapura-Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama perdagangan dan investasi bilateral antara kedua negara.

Perjanjian ini berlaku untuk semua warga negara dan entitas bisnis di Singapura dan Indonesia. Perjanjian ini juga mencakup semua jenis dan tarif pajak yang berlaku di kedua negara terkait. Masing-masing akan kita bahas ya dalam artikel ini.

Apa itu Tax Treaty Singapura-Indonesia?

Pada tahun 1992, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pajak bilateral yang menetapkan bahwa semua pajak penghasilan di salah satu negara harus mengikuti aturan di negara yang berlaku. Pada 4 Februari 2020, revisi atas perjanjian tersebut dikeluarkan. Revisi ini mencakup penghapusan pajak berganda (double tax) untuk mencegah penghindaran pajak. Revisi ini mulai berlaku pada 23 Juli 2021. Revisi perjanjian pajak ini dinilai dapat meningkatkan perdagangan bilateral, yang bernilai lebih dari USD 40 miliar pada tahun 2019.

Tujuan dan Ruang Lingkup Utama Tax Treaty Singapura-Indonesia

Perjanjian Penghindaran pajak berganda (P3B) bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak. P3B ini berlaku untuk individu dan perusahaan yang berdomisili di Singapura atau Indonesia.

Setiap individu yang bertempat tinggal di salah satu atau kedua Negara terkait harus mematuhi peraturan perjanjian pajak Indonesia-Singapura. "individu" disini mengacu pada setiap orang, bisnis, atau organisasi yang digolongkan sebagai entitas karena alasan pajak (wajib pajak). P3B mengatur pembagian pajak penghasilan yang dikenakan antara negara Indonesia dan Singapura terhadap individu berdasarkan karakteristik dan sumber penghasilan. Untuk Indonesia, ketentuan perjanjian ini meliputi pajak penghasilan, pajak perusahaan, pajak atas bunga, dividen, dan royalti. Untuk Singapura, perjanjian tersebut mencakup pajak penghasilan. Perjanjian ini juga secara lengkap mencakup tarif pajak Singapura dan tarif pajak Indonesia yang berlaku untuk setiap individu.

Definisi

Domisili

Setiap orang yang berdomisili dan memiliki wajib pajak di Indonesia atau Singapura akan dianggap sebagai penduduk Negara tersebut. Klausul ini hanya berlaku untuk individu perorangan, dan bukan individu entitas dalam konteks perusahaan asing. Jika seseorang tinggal di kedua negara, domisili pajak mereka akan dinilai berdasarkan di mana tempat tinggal permanen mereka. Misalnya, jika seseorang berasal dari Indonesia, tetapi bertempat tinggal di Singapura dan Indonesia, maka peraturan pajak Indonesia yang akan berlaku. Namun, ketentuan yang berlaku akan dikaji ulang jika tempat tinggal permanen mereka bukanlah berada di salah satu negara peserta.

Kewarganegaraan akan menjadi faktor penentu jika individu tersebut berdomisili di luar Indonesia atau Singapura. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia dan Singapura akan mempertimbangkan tempat tinggal permanen atau faktor kepentingan-kepentingan pokok individu tersebut dengan kesepakatan bersama. Dalam kasus perusahaan/entitas, negara di mana tempat operasional dan manajemen berjalan akan diputuskan sebagai domisilinya. Jika terdapat sengketa, pejabat yang berwenang dari Negara-negara terkait lah yang akan memutuskan negara domisili secara konsensus dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan.

Bentuk Usaha Tetap

Klausul bentuk usaha tetap adalah salah satu bagian terpenting dari perjanjian pajak Indonesia-Singapura. Bentuk usaha tetap Indonesia dan Singapura meliputi:

  • Kantor cabang
  • Tempat administratif
  • Tambang, situs pertambangan, atau sumur minyak dan gas
  • Kantor operasional bisnis
  • Bangunan atau proyek konstruksi
  • Pabrik atau bengkel

Pajak yang Tercakup dalam Tax Treaty Singapura-Indonesia

Negara terkait, pejabat/pengurus negara yang berwenang, dan Pemerintah Daerah berhak menerapkan peraturan dan ketentuan dalam P3B ini untuk seluruh pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang dimaksud mencakup semua pajak yang dikenakan atas total pendapatan atau komponen pendapatan, seperti pajak keuntungan penjualan harta dan aset, pajak upah atau gaji yang didapatkan oleh bisnis, dan pajak keuntungan modal.

Perjanjian tersebut meliputi pajak-pajak berikut:

Pajak Penghasilan (Pajak Singapura dan Pajak Indonesia)

Persetujuan ini berlaku sejak tanggal penandatanganan sebagai tambahan dari, atau sebagai ganti dari persetujuan yang berlaku sebelumnya. Setiap perubahan substansial terhadap undang-undang perpajakan Negara terkait harus dilaporkan oleh pejabat yang berwenang kepada negara pihak lainnya.

Pajak Penghasilan yang termasuk dalam P3B

Pajak atas Dividen

Dividen perusahaan yang diterima pemegang saham yang tinggal di salah satu negara perjanjian akan dikenakan pajak di Negara tersebut. Walaupun begitu, pembagian dividen tersebut dapat dikenakan tarif pajak maksimum di Negara perusahaan didirikan.

Jika penerima dividen adalah bisnis yang memiliki setidaknya 25% dari modal perusahaan, Pajak yang dikenakan adalah sebesar 10%-15% dari jumlah bruto dividen, berdasarkan ketentuan perjanjian.

Pajak Royalti

Jika royalti itu diperoleh di satu negara tetapi diterima di negara lain, royalti tersebut akan dikenakan pajak yang berlaku di negara perolehan. Hal ini juga berlaku atas bunga dari royalti tersebut.

Pajak Royalti akan ditentukan oleh hukum negara dimana royalti diterbitkan. Dalam hal ini, tarif pajak yang harus dibayarkan penerima royalti tidak melebihi 15% dari jumlah bruto.

Pajak atas Keuntungan Modal

P3B tidak membahas mengenai pajak atas keuntungan modal. Ketentuan pajak atas keuntungan modal akan ditentukan oleh peraturan pajak di masing-masing Negara, sesuai Pasal 21. Dalam kasus pajak keuntungan modal, Indonesia berhak untuk mengenakan pajak atas keuntungan modal yang berasal dari dalam negeri. Tidak ada pengenaan pajak atas keuntungan modal yang berlaku di negara Singapura. Dalam kasus bisnis yang beroperasi di Singapura dan Indonesia yang memperoleh keuntungan modal, pajak keuntungan modal cukup dibayarkan hanya di Indonesia.

Ketentuan Pajak Keuntungan Bisnis

Jika perusahaan dari salah satu Negara peserta tidak memiliki bentuk usaha tetap di negara peserta lainnya, maka pajak atas keuntungan bisnis hanya akan dikenakan di Negara dimana bisnis tersebut memiliki bentuk usaha tetap. Negara peserta lainnya hanya dapat mengenakan pajak atas laba jika perusahaan memiliki Bentuk Usaha Tetap di negara tersebut.

Ketentuan Pajak Pendapatan dari Properti

Klausul dalam perjanjian pajak ini meliputi penghasilan perusahaan dari penggunaan langsung, penyewaan, ataupun penggunaan lain dari aset tetap (dalam hal ini properti).

Ketentuan Pajak Penghasilan dari Transportasi Melalui Laut dan Udara

Perusahaan akan dikenakan pajak dari penghasilan yang diperoleh pengoperasian pesawat udara di suatu Negara. Pajak ini tidak akan dikenakan pajak di negara lainnya. Misalnya, jika suatu bisnis mengoperasikan maskapai penerbangan dari Singapura ke Indonesia dengan pusat operasi di Singapura, maka bisnis tersebut akan dikenakan pajak di Singapura. Tarif pajak Indonesia tidak akan berlaku.

Walau begitu, perlu diketahui bahwa jika penghasilan telah dikenakan pajak di salah satu Negara peserta, pajak yang dikenakan di Negara lainnya tersebut akan dikurangi sebesar 50%. Ketentuan tersebut berlaku untuk pajak penghasilan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara yang diperoleh melalui penghasilan partisipasi dari depot, usaha gabungan bersama, atau dalam hal agen yang beroperasi secara internasional.

Ketentuan Pajak Perusahaan Asosiasi

Untuk perusahaan asosiasi, Perusahaan wajib membayar pajak penghasilan di salah satu negara jika mereka dinilai beroperasi secara independen di negara tersebut.

Jika perusahaan telah membayarkan pajak penghasilan di salah satu negara (sesuai ketentuan domisili dan bentuk usaha tetap), perusahaan tersebut tidak harus membayarkan pajak lagi kepada negara peserta lainnya. Dalam hal ini, penghasilan perusahaan dipertimbangkan secara mandiri, terlepas dari status perusahaan asosiasi. Negara pemungut pajak harus membuat penyesuaian pajak penghasilan tersebut, dengan approval negara lainnya. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara peserta Persetujuan akan saling berkonsultasi bilamana diperlukan.

Perubahan Perjanjian Pajak Indonesia-Singapura

Pembaruan perjanjian pajak Indonesia-Singapura mulai berlaku pada 23 Juli 2021. Perjanjian ini ditujukan untuk semakin memerangi penghindaran pajak, memperluas cakupan pembahasan pajak, dan mendorong investasi bilateral. Terutama mengingat posisi Singapura sebagai negara investor asing yang signifikan di Indonesia. Tiga amandemen utama telah dibuat untuk perjanjian pajak Singapura-Indonesia:

Penambahan Ketentuan yang Melindungi Pajak Keuntungan Modal

Pajak keuntungan modal tidak diatur dalam perjanjian pajak Singapura-Indonesia sebelumnya. Berdasarkan ketentuan perjanjian pajak yang baru, negara domisili investor diberikan kuasa untuk mengenakan pajak atas keuntungan modal dari penjualan saham dan aset lain dari perusahaan Indonesia.

Pengecualian ini tidak berlaku untuk penjualan aset tak bergerak, aset tak bergerak milik badan usaha tetap, atau saham perusahaan swasta yang nilainya setidaknya 50% berasal dari aset tak bergerak. Negara domisili perusahaan penjual akan memungut pajak atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset tak bergerak, kapal atau pesawat yang terkait dalam operasi tersebut.

Oleh sebab itu, investor dari Singapura tidak lagi dikenakan pajak 5% berdasarkan undang-undang Indonesia saat ini atas pendapatan kotor dari penjualan investasi ekuitas yang dimiliki oleh pemegang saham asing.

Pengurangan Pemotongan Pajak Royalti di Indonesia dan Singapura

Besar pemotongan pajak di muka (witholding tax) di Indonesia adalah 20%, sedangkan di Singapura adalah 15%. Pembayaran royalti sebelumnya dikenakan pajak pemotongan 15%. Perjanjian Baru mengurangi tarif pajak royalti yang harus dibayarkan menjadi:

  • 10% untuk penggunaan karya ilmiah, seni, atau sastra yang memiliki hak cipta, termasuk film sinematografi, audio, atau video, serta setiap paten, merek dagang, plan, desain, atau rahasia dagang,
  • 8% untuk penggunaan peralatan atau keahlian yang digunakan dalam bisnis, industri, atau sains.

Pengurangan Pajak Penghasilan Cabang Perusahaan

Tarif PPh Cabang saat ini adalah 10%, turun dari tarif sebelumnya sebesar 15%. Namun, tarif tersebut tidak berlaku untuk bisnis atau warga negara Singapura atau Indonesia yang menjadi pihak dalam kontrak yang melibatkan industri pertambangan, minyak, dan gas.

Siapa yang Diuntungkan dari Tax Treaty Singapura-Indonesia?

Baik individu maupun perusahaan yang berdomisili di salah satu negara peserta dan melakukan operasi di negara peserta lainnya dapat memperoleh manfaat dari P3B.

P3B

  • Wajib pajak individu/personal di Singapura dan Indonesia.
  • Bisnis yang dikenakan pajak penghasilan oleh Indonesia dan Singapura.
  • Perusahaan dari Negara peserta yang dinilai sebagai wajib pajak di negara peserta lainnya.
  • Entitas / perusahaan wajib pajak di Singapura dan Indonesia yang meliputi partnership, asosiasi, dan perorangan.

Ketentuan mengenai cara pemungutan pajak perorangan dan bisnis di negara-negara peserta perjanjian diregulasi oleh Kementerian Keuangan di Singapura dan Kementerian Keuangan di Indonesia.

Perjanjian Singapura-Indonesia Lainnya

Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement)

Perjanjian perdagangan bebas memungkinkan dua ekonomi atau lebih untuk berdagang dan berinvestasi secara lebih efisien. Singapura dan Indonesia berpartisipasi dalam ASEAN Free Trade Area sebagai anggota ASEAN. Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement / ATIGA) mengurangi hambatan perdagangan untuk mendorong pertukaran antar negara ASEAN. Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat ikatan ekonomi, menurunkan biaya bisnis, dan membuka akses pasar yang lebih besar bagi perusahaan-perusahaan yang berbasis di ASEAN. Dengan bantuan ATIGA, 99,65 persen barang dari Singapura dan Indonesia tidak lagi dikenakan tarif impor intra-ASEAN.

Perjanjian Bilateral Singapura-Indonesia (Singapore-Indonesia Bilateral Agreement)

Pada 11 Oktober 2018, Singapura dan Indonesia menandatangani Bilateral Investment Treaty (BIT). BIT atau perjanjian investasi bilateral, mendorong dan melindungi investasi antara kedua negara. BIT dibentuk untuk memperkuat hubungan ekonomi yang antara Singapura dan Indonesia sekaligus menjaga kepentingan investor. BIT menjabarkan kewajiban, hak, dan proses penyelesaian sengketa bagi investor asing dari satu negara yang beroperasi di negara lain. Perusahaan yang beroperasi dari Singapura ke Indonesia akan mendapat manfaat dari perlindungan dan memiliki akses ke arbitrase internasional jika terjadi sengketa investasi. Sama halnya untuk bisnis Indonesia yang beroperasi di negara Singapura.

Kesimpulan

Dengan P3B, Indonesia dan Singapura mencegah perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kedua negara tersebut dari pembayaran pajak dobel. Perjanjian pajak berganda juga menawarkan pembebasan atau pengurangan pajak untuk mengurangi penghindaran pajak dan meningkatkan efektivitas perdagangan lintas batas. Perjanjian tersebut juga memberikan ketentuan perpajakan yang lebih adil bagi individu yang menjalankan bisnis di Indonesia dan Singapura.

BAGIKAN ARTIKEL INI
Ekky Pramana
adalah seorang penulis berpengalaman yang mengkhususkan diri dalam bidang keuangan dan manajemen bisnis. Dengan pengalaman menulisnya di Tech in Asia, Teknoverso, dan berbagai penerbit lainnya, dia menggunakan keahliannya di pasar untuk memberdayakan dan mendidik para pendiri pemula dalam mengelola bisnis mereka dengan lebih baik.
Mengoptimalkan operasi keuangan Anda dengan Aspire
Temukan bagaimana Aspire dapat membantu Anda mempercepat proses keuangan dari awal hingga akhir mulai dari pembayaran hingga manajemen pengeluaran
Hubungi Sales