Penghasilan Tidak Kena Pajak Adalah: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh
Galih Gumelar
Terakhir diubah pada
October 29, 2024

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu komponen penting dalam menghitung pajak penghasilan (PPh). Artikel ini akan mengulas tentang apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak dan berapa besarannya. Anda juga akan mengetahui bagaimana cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak beserta contohnya pada pembahasan ini.

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah porsi penghasilan Wajib Pajak (WP) pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Kepastian mengenai implementasi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atau PTKP, tertuang di pasal 6 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebut bahwa PTKP adalah salah satu faktor pengurang penghasilan bruto di dalam perhitungan PPh pribadi atau juga kerap disebut PPh pasal 21.

Selain sebagai salah satu unsur perhitungan PPh, PTKP juga berperan sebagai angka ambang batas yang menentukan kelayakan seseorang untuk membayar PPh. Dengan kata lain, jika seorang individu memiliki jumlah penghasilan kena pajak (PKP) di bawah nilai PTKP, maka ia tidak perlu membayar PPh, begitu pun sebaliknya. Hal ini ditujukan untuk memberi keringanan bagi WP berpenghasilan rendah agar tidak terbebani pajak.

Besaran PTKP setiap WP berbeda-beda tergantung dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimilikinya, atau disebut juga sebagai status PTKP. Saat ini, besaran PTKP sesuai status PTKP terbaru diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lalu, di mana peran PTKP dalam perhitungan PPh 21?

PTKP berperan dalam mengurangi total penghasilan WP pribadi yang dikenakan pajak penghasilan. Caranya dengan mengurangi penghasilan bersih dalam setahun dengan PTKP Wajib Pajak, yang akan menghasilkan Penghasilan Kena Pajak. 

Dari nominal PKP selama setahun, WP dapat melihat berapa persentase PPh pribadi yang harus ia bayarkan. Mengacu pada UU HPP, berikut tarif PPh untuk WP pribadi:

  1. Tarif PPh untuk PKP Rp60.000.000 = 5%
  2. Tarif PPh untuk PKP Rp60.000.000 - Rp250.000.000 = 15%
  3. Tarif PPh untuk PKP Rp250.000.000 - Rp500.000.000 = 25%
  4. Tarif PPh untuk PKP Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000 = 30%
  5. Tarif PPh untuk PKP di atas Rp5.000.000.000 = 35%

Aturan dan Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak

Aturan mengenai besaran PTKP tercantum di dalam UU HPP. Namun, beleid itu sejatinya tak mengubah ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. 

Dalam aturan tersebut, penentuan PTKP untuk WP pribadi didasarkan atas status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimilikinya.

Berikut besaran PTKP terbaru untuk WP pribadi:

  1. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi (lajang).
  2. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah.
  3. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  4. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Jumlah tanggungan yang tertera pada aturan tersebut maksimal adalah 3 orang. Keluarga sedarah yang tertera dalam aturan tersebut adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sementara untuk keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Berdasarkan besaran PTKP yang tertera pada PMK Nomor 101 Tahun 2016, Anda dapat menghitungnya dengan melihat jumlah penghasilan, status pernikahan, dan jumlah tanggungan Wajib Pajak. Cara menghitung PTKP dapat Anda lakukan dengan mengacu pada PMK di penjelasan sebelumnya.

Untuk lebih memudahkan Anda dalam menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak, berikut tabel PTKP untuk Wajib Pajak pribadi.

Contoh Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Anto memiliki penghasilan bersih Rp7.000.000 setiap bulannya. Anto sudah menikah dan memiliki tanggungan 2 orang anak. Penghasilan Anto dan istrinya terpisah sehingga perhitungan PTKP mengacu pada golongan K/2.

Dari data tersebut, maka PTKP Anto dalam setahun adalah Rp67.500.000. Artinya, sejumlah Rp67.500.000 dari total penghasilan bersih Anto tidak terkena PPh.

Lalu, apakah Anto wajib membayar PPh? 

Jawabannya ada pada total Penghasilan Kena Pajak Anto dalam setahun. Dalam setahun, PKP Anto adalah Rp84.000.000 yang artinya berada di atas besaran PTKP Anto. Jadi, Anto wajib membayar PPh sesuai ketentuan pada UU HPP.

Contoh Menghitung PPh Berdasarkan PKP dan PTKP

Dari informasi pada contoh sebelumnya, Anto dapat menghitung besaran pajak penghasilan (PPh) yang ia perlu  bayar. Karena penghasilan bersih Anto sebesar Rp84.000.000, maka berikut cara menghitung Penghasilan Kena Pajak Anto saat ini:

Penghasilan Kena Pajak Anto = Penghasilan Bersih - PTKP

Penghasilan Kena Pajak Anto = Rp84.000.000 - Rp67.500.000

Penghasilan Kena Pajak Anto = Rp16.500.000

Karena PKP Anto di bawah Rp60.000.000, maka ia dikenakan tarif PPh sebesar 5%.

Berikut cara menghitung PPh yang harus Anto bayar.

PPh Anto = Penghasilan Kena Pajak x 5%

PPh Anto = Rp16.500.000 x 5%

 PPh Anto = Rp825.000

Gunakan Aspire untuk Pengelolaan Pajak Perusahaan

Selain pembayaran oleh WP pribadi, terdapat komponen PPh karyawan yang juga perlu perusahaan setorkan . Tak hanya itu, perusahaan juga harus membayar pajak penghasilannya sebagai badan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan dan pelaporan pajak harus Anda lakukan dengan tepat agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

Untuk memudahkan proses pengelolaan pajak dan keuangan perusahaan, Anda dapat memanfaatkan platform Aspire. Aspire merupakan platform keuangan all-in-one yang dapat membantu pengelolaan keuangan perusahaan Anda. Dengan Aspire, Anda dapat mengontrol dan memantau kondisi keuangan perusahaan hanya dari satu tempat saja.

Aspire juga memungkinkan Anda untuk melakukan integrasi dengan software akuntansi secara langsung. Hal ini akan memudahkan Anda mulai dari proses pembukuan, pembuatan laporan keuangan, hingga pelaporan pajak.

Selain untuk pajak penghasilan, Manajemen Utang Aspire juga memiliki fitur potongan pajak yang mempermudah Anda dalam melakukan pemotongan pajak hingga penagihan pajak ke supplier atau vendor. Dengan fitur ini, Anda bisa mengotomatisasi pemotongan pajak hingga proses penagihan dan pengiriman bukti potong langsung ke supplier dan vendor. Menghemat waktu kerja dan biaya dari tim keuangan!

Tak hanya itu, Anda pun dapat mengontrol pengeluaran perusahaan dengan lebih efektif dengan kartu pembayaran korporat dari Aspire. Anda bisa mengatur anggaran untuk masing-masing divisi atau karyawan yang akan menggunakan kartu tersebut. Dengan begitu, Anda lebih mudah memantau pengeluaran perusahaan.

Masih banyak yang dapat Aspire lakukan untuk membantu pengelolaan keuangan perusahaan Anda. Ingin tahu lebih lanjut? Hubungi tim kami sekarang!

BAGIKAN ARTIKEL INI
Galih Gumelar
adalah penulis ulung dengan spesialisasi di makroekonomi, bisnis, keuangan, dan politik. Berbekal pengalaman menulis di CNN Indonesia, The Jakarta Post, dan organisasi kenamaan lainnya, Galih menggunakan keahliannya dalam menulis wawasan yang bermanfaat bagi mereka yang ingin memulai usaha.
Mengoptimalkan operasi keuangan Anda dengan Aspire
Temukan bagaimana Aspire dapat membantu Anda mempercepat proses keuangan dari awal hingga akhir mulai dari pembayaran hingga manajemen pengeluaran
Hubungi Sales