Perpajakan
September 26, 2024

Pajak & Peraturan Bisnis Di Indonesia Yang Harus Diketahui Untuk Mempekerjakan Karyawan Talenta Asing

Ditulis oleh
Ekky Pramana
Terakhir diubah pada
September 24, 2024

Bertambahnya jumlah tenaga kerja asing di Indonesia diakibatkan oleh meningkatnya nilai investasi asing yang masuk ke dalam negeri. Baik itu inovasi yang dikembangkan anak bangsa maupun mobilisasi besar-besaran perusahaan luar ke Indonesia.

Hal ini terlaporkan oleh Kementerian Investasi melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dimana jumlah penanaman modal asing (PMA) di Indonesia sebesar Rp168,9 triliun pada kuartal III tahun 2022. Dibandingkan dengan kuartal yang sama pada tahun 2021 sebesar Rp103,2 triliun, angka tersebut menunjukan kenaikan sebanyak 63,6%. Kenaikan juga terjadi pada Penanaman Modal dalam Negeri sebanyak 22,5% untuk periode yang sama dari tahun sebelumnya.

Berbicara mengenai Tenaga Kerja Asing, merupakan warga negara luar yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia dalam rangka menduduki jabatan tertentu untuk menjadi tenaga ahli tertentu dalam sebuah perusahaan maupun instansi dalam negeri.

Perlu diketahui, bahwa terdapat beberapa ketentuan mempekerjakan warga negara asing di Indonesia. Apa saja ketentuannya? Simak pembahasan berikut ini.

Peraturan Tenaga Kerja Asing

Perusahaan penyedia kerja bagi tenaga kerja asing wajib mengajukan RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dilampirkan kepada pejabat terkait untuk dimintakan pengesahannya kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 89 yang menyebutkan mengenai aturan mempekerjakan warga negara asing sebagai tenaga kerja asing di Indonesia sebagai berikut:

  1. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh pemerintah pusat;
  2. TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, juga memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang dipegang; dan
  3. TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Jabatan tertentu yang dimaksud dalam ayat nomor 2 di atas beberapa diantaranya seperti manajer, tenaga pendidik, tenaga ahli, dan brand ambassador yang perusahaannya bergerak dalam bidang tertentu:

  1. Pembangunan;
  2. Perumahan;
  3. Pendidikan;
  4. Industri Pengolahan;
  5. Pengelolaan Air, Air Limbah, Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi;
  6. Pengangkutan dan Pergudangan;
  7. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi;
  8. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum;
  9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan;
  10. Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya;
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
  12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
  13. Informasi dan Telekomunikasi;
  14. Pertambangan dan Penggalian;
  15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
  16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
  17. Aktivitas Jasa Lainnya; dan
  18. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.

Sementara untuk jabatan yang tidak diperbolehkan untuk tenaga kerja asing diantaranya meliputi pekerjaan administrasi dan personalia yaitu:

  1. Direktur Personalia (Personnel Director);
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor);
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
  9. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
  10. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
  11. Penasihat Karir (Career Advisor);
  12. Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor);
  13. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
  14. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
  15. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
  16. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
  17. Analis Jabatan (Job Analyst); dan
  18. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Apakah Tenaga Kerja Asing Bisa Menjabat Sebagai Direktur Dalam Sebuah Perusahaan?

Tentu saja diperbolehkan, asalkan memenuhi beberapa syarat. Diantaranya yaitu:

  1. Tidak menduduki jabatan pada area personalia seperti yang disebutkan di atas;
  2. Apabila perusahaan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka tenaga kerja asing ini tidak dapat memiliki saham di perusahaan, sehingga statusnya hanya menjabat sebagai direktur dan bukan pemegang saham pada legalitas perusahaan; dan
  3. Modal disetor dari perusahaan atau PT tempat TKA tersebut menjabat wajib sebesar Rp 1 milliar.

Lain kasusnya apabila sedari awal warga negara asing ini akan mendirikan perusahaan baru di Indonesia (startup company), maka bentuk badan usahanya ialah PMA atau penanaman modal asing, baik itu mengandalkan modal asing sepenuhnya atau gabungan dengan penanam modal dalam negeri.

Kebijakan Perpajakan Bagi Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib patuh dan tunduk pada peraturan perpajakan dalam negeri, dalam hal ini adalah Pajak Penghasilan pasal 26. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Perseorangan, yang menyebutkan bahwa:

PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dimana tarif pajak yang dibebankan kepada tenaga kerja asing senilai 20% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri tersebut. Dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Republik Indonesia dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri tersebut.

Jangka waktu berlakunya PPh pasal 26 bagi tenaga kerja asing tersebut ialah 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Lewat masa itu, maka TKA akan digolongkan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang mengikuti regulasi PPh pasal 21. Pemberlakuan tarif PPh pasal 21 terbaru yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 0 – Rp 60.000.000/tahun dikenakan tarif 5%;
  2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 60.000.000,- Rp 250.000.000/tahun dikenakan tarif 15%;
  3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000/tahun dikenakan tarif 25%;
  4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 30%; dan
  5. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 35%.

Nah itulah poin-poin yang harus diperhatikan sebelum merekrut talenta asing di Indonesia. Sumber daya manusia yang kompeten merupakan faktor tak terelakan yang harus dimiliki perusahaan yang terus berkembang. Walaupun lebih banyak hal yang harus diperhatikan dalam mempekerjakannya, hal ini kadang dibutuhkan, terutama jika talenta yang dicari harus memiliki spesialisasi atau pengalaman khusus.

Untuk mempermudah mengelola pengeluaran yang terkait dengan pembayaran gaji, kompensasi ataupun reimbursement talenta asing terkait, Aspire menyediakan platform yang dapat digunakan untuk memudahkan pengiriman dana dan pembelanjaan yang dilakukan oleh talenta asing.

Tidak hanya sebatas itu, fitur Aspire seperti sistem approval, manajemen klaim, manajemen hutang, piutang dan anggaran bisnis, juga cocok digunakan untuk mengelola pengeluaran team yang bekerja secara remote, atau tim dinamis yang membutuhkan alokasi ‘purchasing power’ untuk dapat bekerja dengan lebih efisien dan produktif.

Untuk tahu lebih lanjut mengenai fitur ini, cek di halaman solusi Manajemen Hutang Pembayaran Aspire, atau hubungi tim kami untuk menjadwalkan demo dan tahu lebih lanjut mengenai fitur-fitur Aspire yang akan memudahkan operasional finance bisnismu.

BAGIKAN ARTIKEL INI
Ekky Pramana
adalah seorang penulis berpengalaman yang mengkhususkan diri dalam bidang keuangan dan manajemen bisnis. Dengan pengalaman menulisnya di Tech in Asia, Teknoverso, dan berbagai penerbit lainnya, dia menggunakan keahliannya di pasar untuk memberdayakan dan mendidik para pendiri pemula dalam mengelola bisnis mereka dengan lebih baik.
Mengoptimalkan operasi keuangan Anda dengan Aspire
Temukan bagaimana Aspire dapat membantu Anda mempercepat proses keuangan dari awal hingga akhir mulai dari pembayaran hingga manajemen pengeluaran
Hubungi Sales