Cek adalah salah satu instrumen pembayaran yang dapat digunakan baik oleh individu maupun perusahaan. Karena cek sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya, terdapat beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika akan mengeluarkan dan menggunakan cek, utamanya untuk keperluan bisnis
Pahami lebih lanjut tentang apa itu cek, fungsi, hingga jenis-jenisnya. Pelajari juga bagaimana cara menggunakan cek yang tepat dan aman di pembahasan ini.
Apa Itu Cek Bank?
Cek adalah dokumen yang berisi perintah tertulis kepada bank untuk memberikan sejumlah dana sesuai yang tertera. Pihak bank akan mengeluarkan uang tersebut kepada pemegang cek atau orang yang namanya tertera dalam cek.
Menurut Bank Indonesia, cek adalah dokumen perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu saat ditunjukkan. Dengan kata lain, penerbitan cek tidak tergantung pada syarat atau kondisi tertentu.
Cek merupakan salah satu jenis pembayaran nontunai sebagai pengganti uang fisik yang bisa diuangkan atau disetorkan ke rekening tabungan. Penggunaan cek bank umumnya untuk pembayaran atau transaksi keuangan dalam jumlah yang besar.
Cek memiliki tiga prinsip umum, yaitu sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan, dapat dipindahtangankan, dan diterbitkan dalam Rupiah.
Dalam proses penerbitan dan pencairan cek, terdapat tiga pihak yang terkait yaitu:
- Penarik: Pihak yang menerbitkan cek, dapat berupa individu maupun badan atau lembaga pemilik rekening.
- Pemegang: Pihak yang mendapatkan pembayaran atau pemindahbukuan dari cek yang diterbitkan, dapat berupa individu maupun badan.
- Bank Tertarik: Bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan dana berdasarkan cek yang diterbitkan.
Fungsi Cek Bank
Sebagai salah satu alat pembayaran, cek bank dapat Anda manfaatkan untuk berbagai kebutuhan transaksi keuangan. Berikut beberapa fungsi cek bank yang perlu Anda ketahui.
1. Memudahkan Transaksi Keuangan
Cek bank memudahkan Anda dalam transaksi keuangan tanpa harus menggunakan kartu debit atau kredit. Anda tak perlu membayar biaya administrasi atau bunga seperti yang umum terdapat pada kartu debit dan kredit. Anda hanya perlu membawa dokumen cek dan menyerahkannya ke teller untuk mencairkannya.
2. Memudahkan Pencairan Dana
Cek adalah alat pembayaran yang memudahkan Anda dalam proses pencairan dana. Penerbitan cek yang tidak bersyarat akan mempermudah pencairan dana yang Anda butuhkan.
Meski begitu, hal ini juga perlu Anda perhatikan agar menyimpan cek dengan aman dan tidak memberikannya ke sembarang orang.
3. Menjadi Bukti Pembayaran
Fungsi cek bank yang juga penting untuk keuangan adalah menjadi bukti pembayaran yang sah. Anda dapat melampirkan cek yang telah dicairkan oleh bank sebagai bukti transaksi dalam pencatatan keuangan perusahaan. Anda juga dapat melampirkan cek sebagai bukti pembayaran untuk keperluan audit keuangan.
Jenis-jenis Cek Bank
Menurut Bank Indonesia, cek terbagi berdasarkan jenisnya dan penerimaan pembayaran. Untuk lebih lengkapnya, berikut jenis-jenis cek dan penjelasannya.
1. Berdasarkan Jenisnya
Berdasarkan jenisnya, cek terbagi menjadi Cek Atas Nama (Aan Order) dan Cek Atas Unjuk atau Pembawa (Aan Tonder).
a. Cek Atas Nama (Aan Order)
Sesuai namanya, Cek Atas Nama adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana yang harus dibayarkan oleh Bank Tertarik. Nama penerima dana dapat berupa pribadi maupun badan atau lembaga. Pihak Bank Tertarik harus membayarkan sejumlah dana sesuai yang tertera pada cek hanya kepada nama yang tercantum.
b. Cek Atas Unjuk (Aan Tonder)
Kebalikan dari jenis cek sebelumnya, Cek Atas Unjuk adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana. Bank Tertarik akan memberikan dana kepada pihak yang membawa cek tersebut dan mengajukannya untuk pencairan cek. Jadi, siapa pun yang membawa Cek Atas Unjuk, Bank Tertarik harus membayarkan dana sesuai dengan jumlah yang tertera pada cek.
2. Berdasarkan Proses Penerimaan Pembayaran
Selain berdasarkan jenisnya, cek juga terbagi berdasarkan proses penerimaan pembayaran. Baik pihak Penarik maupun Pemegang dapat membatasi pihak yang menerima pembayaran atau melakukan pencairan cek. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan menghindari penyalahgunaan cek oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Berdasarkan proses penerimaan pembayaran, cek terbagi menjadi Cek Bersilang dan Cek Perhitungan.
a. Cek Silang
Cek Bersilang adalah pembatasan orang atau pihak yang dapat menerima cek dengan cara menyilang pada bagian atas dokumen cek. Terdapat dua jenis cek Bersilang, yaitu Cek Bersilang Umum dan Cek Bersilang Khusus.
Cek Bersilang Umum adalah cek dengan tanda silang tanpa tulisan atau keterangan lebih lanjut. Dengan cek jenis ini, Bank Tertarik hanya dapat membayar dana melalui dua cara, yaitu tunai atau pemindahbukuan di Bank Tertarik dan pemindahbukuan di bank lain.
Sedangkan Cek Bersilang Khusus adalah cek dengan garis silang yang mencantumkan nama bank tertentu. Dengan cek ini, Bank Tertarik hanya dapat membayar dana kepada nasabah melalui bank yang tertera. Nama bank yang tertera di Cek Bersilang Khusus bisa merupakan Bank Tertarik maupun bank lain.
b. Cek Perhitungan
Cek Perhitungan adalah pembatasan pembayaran cek hanya melalui cara pemindahbukuan saja. Pada cek ini, Anda akan mendapati keterangan “Untuk Dimasukkan ke dalam Rekening” yang biasanya terdapat di bagian atas.
Dengan kata lain, Bank Tertarik tidak dapat membayar secara tunai dan hanya bisa melakukan pemindahbukuan ke rekening bank yang tercantum pada cek.
Syarat Formal Cek dan Contoh Cek
Mengacu pada Bank Indonesia dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUH Dagang), terdapat beberapa unsur atau syarat formal cek yang harus Anda penuhi. Jika sebuah dokumen tidak memenuhi unsur atau syarat formal cek, maka dokumen tersebut tidak dapat berlaku sebagai cek.
Berikut unsur atau syarat formal yang harus ada di dalam cek:
- Nama “Cek” pada warkat, biasanya terdapat di bagian atas.
- Perintah tidak bersyarat kepada Bank Tertarik untuk membayar sejumlah uang. Biasanya berbunyi, “Atas penyerahan Cek ini bayarlah kepada … uang sejumlah …”
- Nama Bank Tertarik, biasanya terdapat pada bagian atas dokumen.
- Tempat pembayaran cek, biasanya di bagian atas dekat nama Bank Tertarik.
- Tanda tangan Penarik, biasanya di bagian bawah dokumen.
- Tanggal dan tempat penarikan cek, biasanya di bagian atas dokumen.
Berikut contoh cek berdasarkan unsur-unsur yang tertera di atas.
Hal-hal Penting Terkait Cek Bank
Dalam membahas cek bank, terdapat beberapa hal penting yang harus Anda perhatikan. Mulai dari pencairan cek, masa berlaku, pengalihan, hingga pembatalan cek. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pencairan Cek Bank
Pemegang dapat mencairkan cek bank di tempat pembayaran yang tertera pada dokumen cek. Jika cek tidak mencantumkan tempat pembayaran sama sekali, maka Pemegang dapat mencairkannya di kantor pusat Bank Tertarik.
Namun seiring dengan perkembangan teknologi, pencairan cek bisa dilakukan oleh Bank Tertarik tanpa harus dibayar di kantor pusat mereka.
Masa Berlaku Cek
Sesuai pasal 206 KUH Dagang, cek bank memiliki tenggang waktu pengunjukan selama 70 hari sejak tanggal penerbitan dan kedaluwarsa setelah enam bulan sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut.
Tenggang waktu pengunjukan adalah jangka waktu bagi Pemegang untuk melakukan pengunjukan atau pencairan cek. Pada waktu tenggang ini, Penarik tidak boleh membatalkan cek yang sudah dikeluarkan. Jika tenggang waktu berakhir, Pemegang tetap dapat mencairkan cek selama Penarik tidak membatalkan cek tersebut.
Baru setelah enam bulan dari berakhirnya tenggang waktu, cek akan kedaluwarsa dan Penarik tidak berkewajiban lagi untuk menyediakan dana.
Pengalihan Cek
Anda dapat mengalihkan cek dari satu Pemegang kepada Pemegang lainnya. Untuk Cek Atas Unjuk, Anda dapat melakukan penyerahan fisik dari tangan ke tangan.
Sementara untuk pengalihan Cek Atas Nama, Anda dapat melakukannya dengan dua cara, yaitu sebagai berikut:
- Pengalihan Cek Atas Nama dengan atau tanpa klausula “kepada tertunjuk” melalui cara endorsemen dengan pembubuhan tanda tangan. Cara melakukan endorsemen adalah dengan mencantumkan nama pihak yang diendorsemenkan (endorsemen biasa) atau tidak mencantumkan namanya (endorsemen blangko).
- Pengalihan Cek Atas Nama dengan klausula “tidak kepada tertunjuk” melalui penerbitan akta cessie, yaitu pengalihan hak berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Perubahan Cek
Perubahan cek dapat dilakukan oleh Penarik atau pihak yang menerbitkan cek. Penarik dapat mengubah isi cek dengan mencoret tulisan tangan sebelumnya dan menuliskan perubahannya. Setelah itu, Penarik harus membubuhkan tanda tangan pada tempat terdekat dengan perubahan penulisan tersebut.
Dalam perubahan cek, tidak ada batasan berapa kali Penarik dapat mengubah isi cek. Namun sebagai referensi, koreksi pada Bilyet Giro maksimal tiga kali sesuai dengan aturan pada Butir IV.C SEBI Bilyet Giro.
Pembatalan dan Pemblokiran Cek
Penarik dapat melakukan pembatalan cek setelah masa tenggang waktu berakhir, atau setelah 70 hari dari penerbitan cek. Penarik juga dapat mengajukan pemblokiran pembayaran jika cek hilang atau dicuri.
Untuk membatalkan cek, Penarik harus menyampaikan surat permohonan pembatalan cek secara tertulis kepada Bank Tertarik. Isi surat permohonan tersebut mencakup nomor cek, tanggal penarikan, nominal, dan tanggal berlakunya pembatalan. Penarik juga perlu melampirkan fotokopi identitas diri pemilik rekening beserta surat permohonan tersebut.
Untuk pemblokiran cek, Penarik harus mengajukan surat permintaan pemblokiran dan surat keterangan dari kepolisian. Jika ada indikasi tindak pidana, Penarik juga perlu melampirkan surat dari instansi yang berwenang.
Cara Menggunakan Cek Bank dengan Aman
Menggunakan cek harus dilakukan dengan aman, baik oleh pihak Penarik maupun Pemegang cek. Penggunaan cek yang simpel dan terbilang mudah memang memiliki risiko keuangan, seperti fraud atau pencurian.
Untuk itu, berikut beberapa langkah yang dapat Anda dalam menggunakan cek bank dengan aman.
1. Pastikan Tersedia Dana Cukup di Rekening
Ketika menerbitkan cek, pastikan Anda memiliki dana yang cukup dalam rekening bank. Penyediaan dana dalam rekening merupakan kewajiban Penarik sebagai jaminan pembayaran kepada Pemegang.
Jika dana Penarik tidak mencukupi saat pencairan dalam masa tenggang, cek akan ditolak dan menjadi cek kosong. Cek kosong adalah cek yang ditolak proses pembayaran atau pemindahbukuan karena saldo rekening tidak cukup. Selain itu, pemilik rekening juga akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Jika belum memiliki dana di rekening, Penarik bisa memberikan cek mundur. Cek mundur adalah cek yang diberikan tanggal mundur dari tanggal saat ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Misalnya hari ini adalah tanggal 10 Desember 2024, namun tanggal yang ditulis pada cek adalah 15 Desember 2024.
2. Simpan Cek di Tempat yang Aman
Karena mudah berpindah tangan, pastikan Anda meletakkan cek di tempat yang aman. Terlebih lagi jika cek tersebut adalah Cek Atas Unjuk yang bisa dicairkan oleh siapa pun yang membawanya. Jangan letakkan cek di sembarang tempat dan hati-hati dalam menyimpannya.
3. Isi Cek dengan Tepat dan Sesuai Syarat
Jika Anda sebagai Penarik, pastikan untuk mengisi cek dengan tepat dan sesuai syarat formal yang ditentukan. Isi informasi yang wajib ada dalam cek, terutama nama penerima atau Pemegang, nominal pembayaran, dan Bank Tertarik. Pastikan kembali bahwa informasi yang Anda tulis sudah benar agar tidak perlu mengoreksinya di kemudian hari.
4. Berikan Cek kepada Orang yang Terpercaya
Pastikan Anda memberikan cek kepada orang yang terpercaya, baik sebagai Penarik maupun Pemegang cek. Sebagai Penarik, pastikan Anda memang memberikan cek kepada pihak yang akan menerima pembayaran. Sedangkan jika Anda sebagai Pemegang dan tidak bisa mencairkan cek sendiri, Anda harus mendelegasikannya kepada orang yang benar-benar terpercaya.
5. Pastikan Informasi dalam Cek Sebelum Mencairkan
Sebagai Pemegang cek, pastikan Anda memeriksa kembali informasi dalam cek sebelum mencairkannya. Periksa di mana tempat pencairan cek dan pastikan Anda mendatangi Bank Tertarik yang tertera pada cek. Selain itu, pastikan Anda tidak melewatkan tenggang waktu untuk mencairkan cek bank.
Kelola Pembayaran Lebih Efektif dengan Aspire
Cek adalah metode pembayaran nontunai yang konservatif dan populer digunakan masyarakat. Kendati demikian, bagi kegiatan bisnis, pembayaran melalui cek dianggap kurang efisien karena pelaku bisnis harus mendatangi bank terlebih dulu untuk mencairkan dananya. Oleh karenanya, pelaku bisnis, termasuk Anda, bisa memilih metode pembayaran lain yang lebih efisien dan mampu mengirim uang dalam jumlah besar seperti cek.
Agar pengelolaan pembayaran dan keuangan bisnis lebih efektif, Anda dapat memanfaatkan Aspire. Hanya dari satu akun saja, Anda bisa melakukan pembayaran online baik bagi sisi kas masuk atau kas keluar.
Dari sisi kas masuk, Anda dapat memanfaatkan Manajemen Piutang Aspire. Fitur ini memungkinkan Anda untuk mengelola faktur dan mengirimkan invoice dengan mudah ke mitra bisnis Anda. Tak ketinggalan, kirimkan Payment Link ke mitra bisnis Anda agar mereka bisa membayar kewajiban sesuai dengan metode pembayaran yang mereka pilih.
Dari sisi kas keluar, Anda juga bisa memanfaatkan beragam pilihan metode transfer uang antar bank, seperti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Real-time Gross Settlement (RTGS), dan BI Fast. Aspire akan secara otomatis memilih metode transfer terbaik sesuai nominal uang yang Anda masukkan di dashboard.
Untuk pengelolaan keuangan yang lebih efisien, Anda dapat mengintegrasikan Aspire dengan software akuntansi ternama. Integrasi tersebut akan memudahkan Anda dalam pencatatan keuangan dan pembuatan laporan keuangan yang akurat. Anda juga akan menghemat lebih banyak waktu dan bisa lebih fokus untuk mengembangkan bisnis.
Masih banyak fitur unggulan Aspire yang dapat membantu bisnis Anda semakin berkembang. Ingin tahu lebih banyak? Hubungi tim kami sekarang!